DEMOKRASI.CO.ID - Pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah dinilai rancu dari sisi konstruksi hukum. Pasalnya, jika ditemukan unsur pidana dari anggota FPI maka tidak seharusnya organisasinya yang justru dibubarkan.
Begitu disampaikan pengamat politik Rocky Gerung saat berbincang dengan Wartawan Senior Hersubeno Arief dalam kanal Youtube Rocky Gerung Official, dikutip Sabtu (2/1).
"Kita pergi pada konstruksi hukumnya. Yang dilarang pasti adalah kejahatan, kalau kebaikan bagaimana dilarang? hukumnya bilang begitu. Jadi, UU selalu melarang yang buruk. Sekarang kalau yang buruk adalah FPI melakukan kekerasan, maka dia dilarang. Yang dilarang adalah perbuatan kekerasannya bukan FPI-nya yang dilarang," kata Rocky Gerung.
"Jadi, anggota FPI-nya dibawa ke pengadilan bukan FPI-nya yang dibubarin," imbuhnya menegaskan.
Menurut Rocky, atas dasar konstruksi yang rancu itu maka menjadi wajar apabila warga negara akan bertanya kepada pemerintah tentang pembubaran FPI tersebut. Sebab, kata dia, pembubaran FPI memang terkesan mengada-ada.
"Kalau pemerintah melarang FPI orang bertanya, apa yang dilarang? Yang bisa dilarang itu adalah tindakan, bukan pikiran, pikiran itu enggak bisa dilarang," ujarnya.
"Jadi, konsepnya enggak jelas, bukan enggak jelas, memang dicari-cari aja itu," sambung Filsuf asal UI itu.
Apalagi, masih kaya Rocky, status hukum FPI sudah dicabut sejak 2019 lalu. Lantas, ia merasa heran dengan konteks pembubaran FPI yang dimaksud Pemerintah melalui mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB).
"Ya kalau statua hukumnya sudah dicabut 2019, kan ngapain dilarang lagi? Ini kan yang mesti dibatalkan status hukum. Jadi sekali lagi, dari segi konsep itu udah kacaw. Kalau mau melarang ya larang perbuatan yang buruk itu," demikian Rocky Gerung.(RMOL)