DEMOKRASI.CO.ID - Jumlah kedatangan warga negara asing di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, tetap tinggi meski pemerintah sudah menerbitkan larangan masuk bagi orang asing per 1 Januari 2021 demi mencegah masuknya varian baru virus corona.
Menurut catatan PT Angkasa Pura II, sebanyak 1.747 warga negara asing tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta per 30 Desember 2020. Jumlah itu berkurang hanya 1-2 persen esoknya, kata Executive General Manager Bandara Soetta Agus Haryadi dalam keterangannya pada Jumat, 1 Januari.
Sesuai aturan, para WNA yang tiba itu langsung dibawa untuk menjalani proses karantina di 9 hotel yang telah disediakan oleh pemerintah, termasuk Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta. Mereka dikarantina atau diisolasi selama lima hari.
"Koordinasi untuk penanganan WNA terus dilakukan intensif setiap saat, dengan juga saling berbagi data mengenai layanan, fasilitas, hingga jumlah penumpang yang akan ditangani. Melalui koordinasi intensif ini, penanganan penumpang rute internasional sejak mereka mendarat hingga diantar ke lokasi karantina berjalan lancar," ujarnya.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Soekarno-Hatta dr. Darmawali Handoko mengatakan, untuk penanganan terhadap para WNA atau penumpang rute internasional, aparatnya memeriksa surat hasil tes PCR yang masih berlaku saat tiba di bandara, dan saat tiba di lokasi karantina diperiksa ulang dua kali.
"Melalui koordinasi yang intensif, PT Angkasa Pura II bersama stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta memastikan penanganan kedatangan penumpang rute internasional dan berjalan lancar," ungkapnya.
Pemerintah Indonesia melarang masuk WNA ke Indonesia mulai 1–14 Januari 2021, sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19. (*)