logo
×

Minggu, 03 Januari 2021

Kasus Chat HRS Dibuka Lagi, Mahfud: Proses Hukum Harus Diteruskan

Kasus Chat HRS Dibuka Lagi, Mahfud: Proses Hukum Harus Diteruskan

DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md berkomentar soal kasus chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq Shihab yang kembali dibuka. Menurutnya, proses hukum harus diteruskan.

Awalnya, Mahfud Md membalas pertanyaan akun Twitter Ma'mun Murod tentang kasus HRS yang kembali dibuka. Mafud menyebut tidak mengikuti kasus tersebut dari awal.

"Kita tunggu proses di Polisi saja. Kan ada orang praperadilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan," ucap Mafud di akun twitternya, seperti dilihat detikcom, Sabtu (2/12/2020).

Kemudian, Mahfud mengaku telah bertanya soal kasus chat mesum tersebut kepada Polri. Dia meminta proses hukum harus diteruskan, namun tak ingin tahu dengan isi chat yang disebut antara Habib Rizieq dengan Firza Husein tersebut.

"Sudah saya tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP 3 saat MRS (Muhammad Rizieq Shihab) ada di Saudi. Sekarang ada yang mempraperadilan SP 3 yak sah, proses hukum harus diteruskan. Soal detail isi chat saya tidak tahu dan tak ingin tahu," katanya.

Sebelumnya, hakim praperadilan PN Jakarta Selatan memerintahkan agar kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab, yang proses penyidikannya dihentikan oleh Polri, dibuka kembali. Hal itu disebut berdasarkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum pemohon Aby Febriyanto. Ia berharap semua pihak mematuhi dan melaksanakan putusan praperadilan tersebut.

"Kita hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH untuk dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) oleh kepolisian yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," kata kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio, di PN Jaksel, Selasa (29/12/2020).

Ia menyebut gugatan praperadilan itu memiliki nomor perkara: 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Ia meminta kepolisian membuka kembali penyidikan kasus chat mesum Habib Rizieq tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi terkait chat tersebut.

Tim kuasa hukum belum memutuskan rencana selanjutnya. Mereka akan berkoordinasi terlebih dahulu.

"Untuk langkah yang akan dilakukan terkait dibuka kembali chat fiktif tersebut, kita akan berkoordinasi dahulu dengan seluruh tim advokasi guna mengambil langkah hukum yang tepat," kata perwakilan tim kuasa hukum HRS, Wisnu Rakadita, kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Wisnu mengatakan keberatan terkait putusan PN Jaksel ini. Dia mempertanyakan durasi pengajuan permohonan praperadilan hingga putusan hakim tunggal yang dinilai terlalu cepa

"Sehingga menurut kami terlalu cepat jika atas perkara praperadilan No 151/Pid.Prap/2020/PNJKTSEL yang didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, namun telah putus pada tanggal 29 Desember 2020," ujarnya. (*)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: