DEMOKRASI.CO.ID - Khoirul Rohman, suami dari ibu yang dilaporkan anaknya ke polisi gara-gara baju, akhirnya angkat bicara. Dia membantah Agesti sang anak, melaporkan ibunya karna baju.
Menurut Khoirul Rohman, Agesti mempolisikan ibu kandungnya bukan soal baju, tetapi karena marah mengetahui ibu kandungnya itu selingkuh dengan lelaki lain.
Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Demak, untuk selanjutnya disidangkan ke pengadilan.
Agesti, kata Khoirul, semakin tertekan oleh sikap ibunya yang menghabiskan uang kuliah sang anak untuk bersenang-senang dengan selingkuhannya.
Diduga, sang ibu juga menggadaikan mobil serta surat-surat penting. Amarah Agesti memuncak, ketika tersangka mengancam bila melaporkan perselingkuhan itu kepada ayahnya.
Adapun berkas kasusnya sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Demak, Jawa Tengah pada Senin (11/1/21) siang. Untuk proses pelimpahan berkas, tersangka Sumiyatun (36) datang bersama penasehat hukumnya.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan, seluruh berkas kasus yang dilaporkan korban Agesti Ayu Wulandari (19) kepada ibu kandungnya sudah lengkap dan memenuhi untuk disidangkan.
Selain pelimpahan berkas, Kejaksaan juga menerima permohonan penangguhan penahanan tersangka. Kejaksaan mengizinkan tidak ada penahanan selama tersangka kooperatif dalam proses persidangan.
"Kasus ibu anak ini sudah memenuhi standar penegakkan hukum. Korban yang merasa tertekan dengan sikap ibu kandungnya ingin mencari keadilan. Walau kami sudah mendamaikan keduanya lebih dari tiga kali, namun korban bersikukuh ingin keadilan hingga melayangkan surat pernyataan tidak akan menarik laporannya ke kepolisian," papar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. []