DEMOKRASI.CO.ID - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat pelarangan FPI. Segala atribut FPI dilarang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditaruh di garis terdepan untuk menertibkan spanduk hingga pamflet FPI.
"Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI," kata Idham Azis dalam maklumat yang dia teken pada Jumat (1/12/2020).
Maklumat Kapolri itu bernomor Mak/1/I/2021 tentang 'Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI)'. Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono membenarkan maklumat tersebut. "Ya benar," ujar Argo saat diminta konfirmasi.
Lewat maklumat ini, Idham Azis melarang masyarakat terlibat kegiatan FPI, serta melarang masyarakt menggunakan simbol FPI. Maklumat ini didasarkan pada SKB 3 Menteri plus Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT tentang pelarangan FPI.
Masyarakat diminta untuk melaporkan kepada aparat jika ditemukan aktivitas FPI maupun penggunaan simbol FPI.
"Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," kata Idham Azis.(dtk)