DEMOKRASI.CO.ID - Tokoh bangsa yang juga Ketua Umum Muhammadiyah periode 2005-2015 Prof. Din Syamsuddin menyerukan kepada umat Islam agar gemar berwakaf, baik uang maupun harta ke organisasi atau lembaga Islam.
Seruan itu disampaikan Din untuk mengamalkan ajaran Islam tentang wakaf dan menyambut seruan pemerintah terkait gerakan wakaf nasional.
Kenapa wakaf disalurkan ke ormas atau lembaga Islam? Jelas Din, karena mereka selama ini sudah berjuang untuk memajukan kehidupan bangsa.
Memajukan kehidupan bangsa melalui pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi, serta pembangunan masjid, mushalla, dan sarana dakwah lainnya.
"Mereka sangat membutuhkan bantuan dana, apalagi pada masa pandemi sekarang ini," ujar Din yang pernah menjabat Ketua Umum MUI 2014-2015 dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI 2015-2020.
Lanjut Din, ormas atau lembaga Islam akan mengemban amanat wakaf dengan baik demi kemaslahatan umat.
"Berwakaf ke ormas atau lembaga Islam menambah pahala dan amal jariah," demikian M. Din Syamsuddin.
Presiden RI Joko Widodo meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) dan Brand Ekonomi Syariah Tahun 2021, Senin (25/1).
Jokowi mengatakan pemerintah mencari jalan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh pelosok Tanah Air. Salah satu langkah tersebut yakni melalui pengembangan dan pengelolaan lembaga keuangan syariah.
"Salah satu langkah terobosan yang perlu kita pikirkan adalah pengembangan lembaga keuangan syariah yang dikelola berdasarkan sistem wakaf. Potensi wakaf di Indonesia sangat besar, baik wakaf benda tidak bergerak maupun benda bergerak termasuk wakaf dalam bentuk uang," ujar Kepala Negara.
Wapres Maruf Amin yang juga ikut saat peluncuran mengatakan, wakaf adalah salah satu ajaran Islam yang memuat pesan kepedulian, berbagi, dan upaya melakukan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Wakaf juga memiliki dimensi ekonomi, dan dapat dijadikan instrumen dalam mengatasi kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Wakaf disebut juga sebagai sedekah jariyah. Maksudnya amal sedekah yang pahalanya akan terus mengalir kepada pelakunya (wakif), selama pokok harta benda yang disedekahkan itu masih ada dan hasilnya dimanfaatkan untuk perbuatan kebajikan.
Jelas Maruf Amin yang dilansir dari akun Twitter miliknya, potensi wakaf uang di Tanah Air mencapai Rp 180 triliun. Potensi yang besar tersebut karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan memiliki tingkat kedermawanan yang tinggi. (RMOL)