logo
×

Minggu, 03 Januari 2021

Ini Kelalaian Gisel di Kasus Video Menurut Polisi

Ini Kelalaian Gisel di Kasus Video Menurut Polisi

DEMOKRASI.CO.ID - Komnas Perempuan menyebut Gisella Anastasia (Gisel) adalah korban dari kasus video seks sehingga tidak bisa dipidana. Namun, polisi berkata berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menilai Gisel melakukan kelalaian karena video seksnya tersebar ke publik.

"Korban sebagai apa? Baca dulu Pasal 4 (UU Nomor 44 Tahun 200 tentang Pornografi) apa? Membuat, lalu apa lagi? Menyebarkan. Kemudian membuat memang ada pengecualian, pengecualian membuat itu kalau dia untuk konsumsi pribadi. Nah, sekarang kalau konsumsi pribadi itu harus dijelaskan lagi," kata Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (2/1/2021).

Gisel dan pemeran pria bernama Michael Yukinobu Defretes (Nobu) dipersangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Karena video seks Gisel sudah menjadi konsumsi publik, ada unsur kelalaian dari Gisel.

"Yang terjadi (sekarang) sudah konsumsi publik. Berarti sudah hilang Pasal 4 ayat 1. Berarti ada kelalaian di situ dia bisa sampai ke publik," terang Yusri.

Kemudian, Gisel juga mengirimkan video seks itu ke Nobu. Namun, Nobu mengaku menghapus video itu seminggu setelah direkam.

"Lalu, kedua, dia transfer ke cowok itu. Berarti sudah ada penyebaran," imbuh Yusri.

Sebelumnya, Komnas Perempuan angkat bicara terkait kasus video seks Gisel ini. Menurut Komnas Perempuan, video yang dibuat Gisel tidak dimaksud untuk keperluan pornografi.

"Dalam kasus GA dan MYD, keduanya melakukan hubungan seksual dan merekamnya tidak untuk ditujukan kepentingan industri pornografi atau untuk disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten intim," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, kepada wartawan.

Komnas Perempuan menyebut Gisel tidak bisa dipidana. Soalnya, Gisel bikin video bukan untuk publik, melainkan untuk kepentingan pribadi. Justru yang harus diusut tuntas adalah penyebar videonya.

"Merujuk kepada pengaturan dalam UU Pornografi, Komnas Perempuan berpendapat bahwa GA dan MYD semestinya tidak dapat dikenakan ketentuan pemidanaan, melainkan pengecualiannya," kata Komnas Perempuan lewat siaran pers tertulis, Rabu (30/12/2020).(dtk)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: