logo
×

Senin, 25 Januari 2021

Ikuti Lucky Falian, Direktur RSKPN Kemensos Victorius Siahaan Bungkam Setelah Diperiksa Kasus Korupsi Bansos

Ikuti Lucky Falian, Direktur RSKPN Kemensos Victorius Siahaan Bungkam Setelah Diperiksa Kasus Korupsi Bansos

DEMOKRASI.CO.ID - Tujuh jam lebih diperiksa kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020, Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza (RSKPN) Kementerian Sosial (Kemensos), Victorius Saut Hamonangan Siahaan bungkam, Senin (25/1).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Victorius telah selesai diperiksa pada pukul 18.10 WIB setelah mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB.

Victorius yang mengenakan kemeja kota-kotak warna cokelat dan menggunakan topi warna biru dongker ini pun hanya diam membisu saat dilontarkan beberapa pertanyaan oleh Kantor Berita Politik RMOL.

Victorius pun hanya sibuk membenarkan maskernya sembari berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Victorius pun hanya menggelengkan kepala dan menggerakkan telapak tangan kanannya yang menandakan tidak mau memberikan komentar apa-apa dalam perkara yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

Sebelumnya, Lucky Falian dari pihak PT Agri Tekh Sejahtera juga bungkam setelah menemui penyidik KPK selama dua jam lamanya.

Sementara itu, KPK belum menjawab materi pemeriksaan yang dilakukan kepada pada saksi hari ini.

KPK saat ini diketahui sedang fokus untuk menyelesaikan berkas perkara penyidikan terhadap tersangka pemberi suap.

Karena, pada awal Februari nanti, berkas perkara penyidikan tersangka pemberi suap harus sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

KPK pun juga akan membuka penyelidikan baru untuk menjerat pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat.

Bahkan, KPK berencana akan menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait adanya kerugian negara yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Juliari yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PDIP telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK pada Minggu (6/12).

Selain Juliari, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos yang juga tersangka penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket sembako.

Juliari diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar yang diberikan oleh tersangka Matheus Joko Santoso sebanyak dua kali.

Yaitu, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama sebesar Rp 8,2 miliar. Dan pada periode kedua sebesar Rp 8,8 miliar.(RMOL)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: