DEMOKRASI.CO.ID - Polisi mengamankan seorang wanita asal kota Kupang, Nusa Tenggara Timur terkait ujaran kebencian terhadap Dokter, perawat dan pemerintah.
Wanita ini diamankan setelah videonya terkait ajakan bakar masker dan menyatakan COVID-19 hoax beredar.
"Ya benar yang bersangkutan sudah diamankan," ujar Kapolda Irjen Lotharia Latif melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna, Minggu (31/1/2021).
Pelaku diketahui merupakan seorang pelajar berusia 19 tahun. Saat ini pelaku telah diamankan dan diinterogasi di Mako Ditreskrimsus Polda NTT, dengan didampingi oleh orang tua pelaku.
Berdasarkan video yang dilihat, terdapat dua video yang beredar. Seorang wanita tampak memperkenalkan dirinya, dengan menyebutkan nama dan mengaku berada di salah satu panti tuna netra di kota Kupang, NTT.
Masih di video yang sama, dia juga mengaku tidak percaya dengan adanya COVID-19. Serta menyampaikan bahwa COVID-19 yang terjadi adalah hoax.
"Berjumpa lagi bersama saya Godrika Sarah Da Silva asal NTT di kota Kupang, Nusa Tenggara Timur khususnya di Kupang, di Panti tuna netra di kota kupang, saudara kita yang tidak melihat tidak ada COVID-19, yang hoax, sakit hati ya dokter perawat, bodoh g*bl*k, dokter, hanya mau kesenangan semata, Corona hoax," tuturnya dalam video beredar.
Dalam video lainnya ia tampak mengajak untuk membakar masker dan membuang hand sanitizer. Video ini diakui dibuat pada Minggu (31/1) sekitar pukul 06.30 wita.
"Kita cegah COVID dengan barak masker, bakar. Bakar masker, buang hand sanitizer, buang cuci tangan buang. Apa mau lawan saya, mari sini. Saya di kota Kupang Nusa Tenggara Timur, stop lah bodohi masyarakat miskin, hanya mau kesenangan semata sedunia *nj*ng, kalian tuh binatang semuanya, pemerintah g*bl*k," tuturnya.
Pelaku mengaku video ini dibuat setelah melihat WhatsApp story temannya. Dimana dalam story tersebut terlihat seorang pasien yang meninggal dunia diduga akibat terpapar COVID-19, namun di dalam ruangan tersebut terdapat 2 orang pasien termasuk pasien yang meninggal.
Atas perbuatanya, tersangka dipersangkakan pasal 45A ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (dtk)