DEMOKRASI.CO.ID - Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke polisi atas dugaan rasisme. PKB mendorong agar laporan terhadap Abu Janda di kepolisian diproses.
"Saya pun prihatin kenapa saat ini kita gampang sekali saling singgung, saling benci, dan saling lapor. Perlu juga ditempuh langkah mediasi dan kekeluargaan. Kalau sudah dilaporkan, tugas polisi menindaklanjuti secara terbuka, adil, dan berdasarkan pada bukti-bukti, tidak terkecuali pada Abu Janda. Hukum tidak boleh pandang bulu atau berpihak pada kelompok tertentu," kata Waketum PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Agar dugaan rasisme yang dilakukan Abu Janda tak terulang, Jazilul mewanti-wanti soal fitnah hingga hoaks. Anggota Komisi III DPR ini mengingatkan soal kemajemukan hidup di Indonesia.
"Kami mengajak semua pihak agar berhati-hati mengeluarkan ujaran berupa fitnah, hoaks, prank, dan rasis. Kita hidup di negara Pancasila yang majemuk dari berbagai ras, suku, agama, dan asal-usul." ujarnya.
Selain itu, polisi didorong mengantisipasi ujaran kebencian hingga rasisme seperti diduga dilakukan Abu Janda. Sebab, kata Jazilul, tak ada toleransi bagi perusak persatuan Indonesia.
"Hemat saya, polisi dapat melakukan deteksi dini kepada siapa saja pemain yang berpotensi menebar kebencian, sensasi, fitnah, dan rasis agar dapat dicegah. No tolerance bagi siapa pun yang berpotensi merusak persatuan," imbuhnya.
Seperti diketahui, KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas tuduhan rasial kepada Natalius Pigai. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari lalu.
Abu Janda mengklarifikasi bahwa cuitannya itu bukan rasial. Abu Janda menyebut laporan KNPI bersifat asumtif.
"Kalau dari konteks objek laporannya sebenarnya kan itu kan asumtif. Jadi mereka berasumsi bahwa saya ini rasis. Padahal, kalau dari kalimatnya, nggak ada, pertama konteksnya bukan menyatakan, tapi bertanya," kata Abu Janda saat dihubungi detikcom, Kamis (28/1). []