logo
×

Sabtu, 30 Januari 2021

GP Ansor Persilakan Polisi Proses Abu Janda, Sinyal Permadi Arya Bakal Masuk Penjara??

GP Ansor Persilakan Polisi Proses Abu Janda, Sinyal Permadi Arya Bakal Masuk Penjara??

DEMOKRASI.CO.ID - Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda Ansor mempersilahkan polisi memproses Abu Janda atau Permadi Arya. Ansor juga menegaskan Abu Janda bukan pengurus GP Ansor.

Penegasan ini disampaikan oleh Kabid Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor Luqman Hakim, Sabtu petang (30/1).

Dijelaskan Luqman, Abu Janda merupakan anggota Bantuan Ansor Serbaguna (Banser) sejak mengikuti pendidikan Dasar Banser di Magelang, Jawa Tengah, beberapa tahun lalu.

Terkait dengan aktivitas Abu Janda di media sosial, Luqman menyatakan tidak mewakili organisasi.

“Sebelum menjadi anggota Banser, Abu Janda sudah aktif di media sosial. Aktivitas Abu Janda di media sosial bersifat personal, bukan mewakili sikap resmi organisasi,” kata Luqman, Sabtu (30/1).

Merespons cuitan Abu Janda yang bernada rasisme hingga berujung pelaporan polisi, Luqman mengatakan, GP Ansor menyerahkan sepenuhnya pada aparat kepolisian untuk bekerja secara profesional.

“Biarlah para ahli dan otoritas hukum yang nanti memutuskan kebenarannya,” jelasnya.

“Apalagi sudah ada pihak yang melaporkan ke polisi mengenai masalah ini. Beri kesempatan polisi bekerja objektif dan profesional,” kata pria yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini.

Luqman mengaku, pihaknya sudah menginstruksikan pengurus ranting Ansor Kelurahan Tebet, Jakarta Selatan, untuk mendatangi rumah atau kediaman Abu Janda.

Tujuannya untuk meminta klarikasi dan memberi nasihat agar Abu Janda tidak memicu kontroversi.

“Sebagai organisasi, kami telah memberi perintah kepada Pengurus Ranting Ansor Kelurahan Tebet agar meminta penjelasan kepada Abu Janda terkait cuitannya yang menimbulkan kontroversi,” katanya.

“Dan sekaligus memberi nasihat kepada yang bersangkutan,” kata Luqman.

Abu Janda harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan DPP KNPI terkait cuitan bernada rasisme terhadap Natalius Pigai.

Abu Janda juga dilaporkan DPP KNPI ke Bareksrim Polri karena cuitan bernada penistaan agama Islam karena menyebut Islam sebagai agama yang arogan.

Untuk kasus ‘Islam Arogan’, Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 28 ayat (2), penistaan agama UU 1/ 1946 tentang KUHP Pasal 156 A dengan laporan polisi bernomor LP/B/0056/1/2021/Bareskrim.

Laporan dilaksanakan tanggal 29 Januari 2021.

Sementara untuk kasus dugaan rasisme ke Natalius Pigai, Abu Janda dilaporkan dengan nomor: STTL/30/I/2021/Bareskrim bertanggal 28 Januari 2021.

Abu Janda dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan via media elektronik kepada Natalius Pigai. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: