logo
×

Minggu, 31 Januari 2021

Gerindra Dukung Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Anies Tak Dapat Panggung Lagi?

Gerindra Dukung Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Anies Tak Dapat Panggung Lagi?

DEMOKRASI.CO.ID - Partai Gerindra mendukung penyelenggaraan pilkada serentak pada 2024 agar berbarengan dengan pelaksanaan pemilu.

Pelaksanaan pilkada serentak pada 2024 dan meniadakan pilkada serentak 2022 dan 2023 mengacu pada Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dengan demikian Gerindra menilai tak perlu ada pilkada serentak pada 2022 dan 2023 yang sedianya dihelat oleh beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani melalui keterangan tertulis, Minggu (31/1/2021).

“Partai Gerindra merasa konsistensi dalam menyelenggarakan pemilihan umum pada pola demokrasi yang berkualitas haruslah menjadi komitmen bersama. Gerindra berpikir agar UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi landasan pemilu di 2019 sebaiknya tetap dipertahankan," kata Muzani.

Ia mengungkapkan dalam sejarah demokrasi langsung sejak dilaksanakan pemilu pasca reformasi 1999, Indonesia selalu mengalami perubahan tentang sistem pemilu setiap lima tahun berikutnya perubahan itu selalu terjadi.

Perubahan itu mencakup sistem penghitungan suara, sistem pemilu apakah akan terbuka atau tertutup, threshold yang selalu naik, sampai konversi suara menjadi kursi, dan dapil yang juga selalu bertambah.

"Ini yang menyebabkan kemudahan membuat pola pemilihan Umum tidak pernah Ajeg dan tidak pernah bisa dilakukan perbaikan kualitas nya karena sistem nya selalu berubah. Partai politik selalu menyesuaikan dengan UU yang baru setiap lima tahun," ujar Muzani.

Lebih lanjut, Ahmad Muzani menyebutkan segenap komponen bangsa perlu mulai berpikir bagaimana sinergi KPU, Bawaslu, dan DKPP menjadi lebih baik lagi. Sehingga masalah-masalah yang diakibatkan selama pemilu dapat dihindari.

Selain itu, ia menilai pembahasan revisi Undang-undang N0. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk memasukkan ketentuan penyelenggaraan pilkada serentak pada 2022 dan 2023 tidak mendesak saat ini.

Sebabnya dibutuhkan energi yang besar dalam pembahasan revisi tersebut. Padahal sekarang masih pandemi Covid-19 masih berlangsung sehingga pembahasan revisi undang-undang secara langsung tidak dimungkinkan.

“Sebaiknya energi kita digunakan untuk pemulihan ekonomi nasional dan pemulihan energi nasional termasuk energi kita digunakan untuk penanganan Covid-19 yang lebih komprehensif," tutur Muzani.

Anies Kehilangan Panggung

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan jika pilkada ditunda ke tahun 2024 maka sejumlah daerah termasuk DKI Jakarta yang menggelar pilkadanya pada 2022 cukup dirugikan. Dalam hal ini, peluang Gubernur Anies Baswedan sebagai bakal calon incumbent melemah.

"Sebab beliau (Anies) tidak punya panggung popularitas selama 2 tahun, sebab jabatannya habis di tahun 2022," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis (28/1/2021).

Pangi mencermati motivasi kenapa pilkada serentak diselenggarakan 2024, yaitu untuk melemahkan Anies sehingga tak punya panggung selama 2 tahun. Motivasi kedua adalah Partai PDIP nantinya menginginkan semua kepala daerah yang diisi pelaksana tugas (Plt) bisa didapatkan.

"Bayangkan ada 201 kepala daerah yang akan plt kalau Pilkada Serentak 2024, itu bisa dibayangkan Kemendagri dan PDIP bakal menang banyak, bisa mengatur ancang-ancang dengan adanya kepala daerah Plt," katanya. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: