DEMOKRASI.CO.ID - Habib Rizieq Shihab resmi mengusulkan FPI berubah nama menjadi Front Persaudaraan Islam menyusul dibubarkan serta dilarangnya seluruh aktivitas yang berkaitan dengan Front Pembela Islam.
Merepon hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan bahwa seluruh Organisasi Kemasyarakatan alias Ormas harus mengikuti seluruh ketentuan dan aturan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Undang-undang.
"Sebagai ormas tentunya apabila ingin diakui maka disesuaikan dengan undang-undang tentang keormasan," kata Rusdi kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/1).
Namun jika sebaliknya, Rusdi menekankan, apapun nama yang akan diajukan oleh FPI namun tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk melarang dan bisa membubarkan.
"Karena tidak mendaftarkan keorganisasiannya disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku," pungkas Rusdi.
Mantan wakil sekretaris umum DPP FPI Aziz Yanuar sebelumnya mengungkapkan, Habib Rizieq Shihab telah mengusulkan perubahan nama FPI menjadi Front Persaudaraan Islam, dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) berbeda dengan Front Pembela Islam (FPI).
Namun Aziz tak merinci AD/ART Front Persaudaraan Islam tersebut. Aziz hanya menjelaskan, Front Persaudaraan Islam sebetulnya sudah terbentuk sejak 30 Desember 2020. Awalnya, nama wadah baru ini dinamakan Front Persatuan Islam. Namun, kala itu belum ditasbihkan sebagai identitas resmi organisasi. []