DEMOKRASI.CO.ID - Eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono mengklaim, pada 30 Desember 2020 kemarin masyarakat dan bangsa Indonesia merasa lega dengan adanya pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) yang secara de jure sudah bubar.
Menurutnya, masyarakat sudah mendapat hadiah di akhir tahun yang hakiki, berupa kebebasan dari rasa takut yang selama ini mencekamnya.
Tidak akan ada lagi penggerebekan terhadap orang yang sedang beribadah.
Dijelaskan Hendropriyono, kegiatan FPI telah dilarang oleh pemerintah karena organisasi keagamaan yang dipimpin Muhammad Rizieq Shihab itu dipandangnya sudah menyimpang dari kehidupan masyarakat Pancasila yang toleran terhadap perbedaan.
"Rakyat kini bisa berharap hidup lebih tenang, di alam demokrasi yang bergulir sejak reformasi 1998. Organisasi pelindung eks FPI dan para provokator tunggu giliran (dibubarkan)," cuitnya menggunakan akun Twitter @edo751945 dilihat Kamis, 31 Desember 2020.
"Tidak akan ada lagi penggerebekan terhadap orang yang sedang beribadah, terhadap acara pernikahan, melarang menghormat bendera merah putih, razia di cafe-cafe, mini market, toko-toko obat, warung makan, mal dan lain-lain kegiatan yang main hakim sendiri," ujar dia lagi.
Dia menilai kegiatan FPI adalah kriminal yang terorganisir dengan kedok agama, syukurnya kini telah dihentikan pemerintah demi tegaknya hukum sekaligus pembentukan disiplin sosial.
Hendropriyono menambahkan, hanya dengan disiplin, maka masyarakat bisa mencapai stabilitas dan hanya dengan stabilitas, warga dapat bekerja untuk mencapai keamanan dan kesejahteraan bersama.
Ditegaskan Hendropriyono, FPI yang berdiri sejak 1998 sudah menjadi keprihatinan dari masyarakat, karena sepak terjangnya yang meresahkan warga.
Bahkan, menurutnya, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sempat ingin membubarkan FPI namun belum sempat terealisasi.
"Gus Dur pada 2008 juga pernah ingin membubarkan, setelah kiprah FPI membuatnya geram selama 10 tahun," kata A.M Hendropriyono.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan soal status Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan sejak 21 Juni 2019, secara de jure telah bubar.
Mahfud MD pun menegaskan, FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa. Keputusan pembubaran ini juga sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. Salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang ormas. []