DEMOKRASI.CO.ID - Sikap penolakan terhadap pembubaran ormas Front Pembela Islam yang kerap disampaikan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Fadli Zon diakui atas nama pribadi, bukan embel-embel Gerindra.
“Ya, (kritik pembubaran FPI) pendapat saya," kata Fadli Zon dalam acara Kompas TV bertema 'Setelah FPI Dilarang', Kamis malam (7/1).
Namun demikian, bila dikaitkan dengan Gerindra, Fadli Zon masih merasa satu napas bila merujuk pada
Dalam perjalanan politik, Gerindra menjadi salah satu fraksi yang menolak keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu 2/2017 tentang perubahan atas UU 17/2013 tentang ormas karena di dalamnya menghapus mekanisme peradilan untuk membubarkan ormas.
"Kalau pendapat Gerindra, saya kaitkan dengan Perppu yang ketika itu tahun 2017, kami termasuk yang menolak Perppu itu karena tanpa proses peradilan,” lanjut Fadli Zon.
Di sisi lain, anggota Komisi I DPR RI ini berpendapat, Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pelarangan FPI dan maklumat yang dikeluarkan pemerintah tidak ada nomenklaturnya dalam UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Dan saya melihat peristiwa ini tidak berdiri di atas sebuah ruang hampa, tapi ada yang melatarbelakanginya, yakni suatu peristiwa yang melanggar hak asasi manusia. Dugaan terhadap pelanggaran HAM berat, extra judicial killing yang terjadi terhadap enam anggota FPI,” tegasnya.
Ia menilai, kaitan antara pengumuman pembubaran FPI dengan peristiwa penembakan enam laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek KM 50 tak bisa dilepaskan. Sebab pengumuman pembubaran FPI disampaikan dalam waktu yang berdekatan dengan tragedi KM 50 Tol Japek.
Yang membuatnya heran, pengumuman pembubaran baru dilakukan saat ini oleh pemerintah meski diakui Menko Polhukam Mahfud MD, FPI dianggap bubar sejak tahun 2019.
"Tentang SKB itu kan sudah jelas tahun 2019 bulan Juni. Waktu itu, ada menteri juga yang mengatakan tidak perlu ada SKT (surat keterangan terdaftar), sebagai ormas itu tidak perlu (SKT), sampai sekarang tidak ada yang mengikat. Kalau dia tidak terdaftar SKT tidak mendapat pelayanan pemerintah, tidak dapat bantuan, tidak jadi masalah (tak perlu dibubarkan),” tandasnya. []