DEMOKRASI.CO.ID - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau Gus Umar menyoroti kasus anggota DPR RI Fadli Zon dilaporkan ke polisi karena menyukai akun video porno di media sosial.
Ia menyinggung terkait pengakuan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang terang-terangan mengatakan suka nonton video porno namun tak dilaporkan ke polisi.
Melalui akun Twitter miliknya @umarhasibuan75, Gus Umar mengaku tak habis pikir dengan orang yang melaporkan Fadli Zon ke polisi hanya gara-gara menyukai video porno atau bokep.
"Geli banget ya Fadli Zon dilaporkan ke polisi karena me-like akun bokep," kata Gus Umar seperti dikutip Suara.com, Sabtu (9/1/2021).
Padahal, lanjut Gus Umar, beberapa waktu lalu Ganjar Pranowo yang merupakan orang nomor satu di Jawa Tengah itu secara terang-terangan mengakui suka menonton video porno.
Pernyataan Ganjar tersebut disampaikan saat melakukan wawancara bersama Deddy Corbuzier pada awal Desember 2019 lalu.
Namun, pengakuan Ganjar tersebut justru tak berujung dipolisikan. Padahal, Ganjar terang-terangan mengakuinya.
"Tuh pak Ganjar yang terang-terangan bilang suka nonton bokep kalian diam," ungkap Gus Umar.
Gus Umar berpesan kepada publik agar tak menjadi orang yang paling merasa benar dalam suatu hal.
"Jangan sok jadi pemilik tunggal kebenaran deh," tutur Gus Umar.
Ganjar Akui Suka Nonton Bokep
Ganjar mengaku suka menonton video porno. Tanpa merasa malu, ia mengakui hal itu dihadapan publik saat berbincang dengan Dedy Corbuzier di kanal YouTube bertajuk 'Ganjar Pranowo Nonton Video Porno, Aarek Semarang Kumpul'.
Ganjar bercerita awalnya ia tak sengaja membuka salah satu situs porno. Kemudian ada seseorang yang bertanya alasan Ganjar menonton video porno.
"Ada yang tanya, 'Pak ganjar kok ini nonton film porno?' Terus salah saya di mana? Saya kan dewasa, salah saya di mana? Lha wong saya suka kok. Saya sudah dewasa dan punya istri," kata Ganjar.
Dalam podcast tersebut, Ganjar menyebut menyaksikan video porno sebagai hal yang wajar dilakukan oleh seseorang yang sudah beranjak dewasa.
Namun, ia mengingatkan bahwa yang tidak diperbolehkan adalah membagikan konten porno ke orang lain karena melanggar Undang Undang Unformasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Yang nggak boleh itu mengirim," lanjutnya. (*)