logo
×

Sabtu, 02 Januari 2021

Eks Anggota FPI Jawa Timur Siap Bergabung di Front Persatuan Islam

Eks Anggota FPI Jawa Timur Siap Bergabung di Front Persatuan Islam

DEMOKRASI.CO.ID - Simpatisan atau eks pengurus Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan diri membentuk organisasi baru. Diberi nama Front Persatuan Islam. Sebagai pengganti dari FPI, setelah dibubarkan pemerintah.

Ketua Dewan Syura FPI Jawa Timur (Jatim), Haidar Al Hamid menyatakan, simpatisan di Jatim siap mengikuti arahan dari pusat. Untuk bergabung dengan organisasi baru FPI.

"Kita kan struktural jadi mesti ikut. Kita patuh perintah dari atas. Apa yang nantinya diperintahkan ya kita laksanakan," kata Haidar saat dihubungi, Sabtu (2/1/2021).

Kendati demikian, Haidar mengaku sampai saat ini masuh belum ada perintah dari pusat terkait organisasi baru tersebut.

Ia juga mengatakan belum memahami tentang organisasi baru yang dideklarasikan oleh Ketua FPI Ahmad Sabri Lubis dan Sekretaris Umum Munarman.

"Belum ada perintah. Tapi di sana juga bagaimana saya belum paham. Yang jelas memang kita belum diperintahkan untuk bagaimananya," ujarnya.

"Struktural tentunya juga belum terbentuk. Karena belum ada arahan dari pusat. Yang jelas kita di Jatim menunggu komando dari pusat," tambahnya.

Sebelumnya, para deklarator menilai pelarangan FPI oleh pemerintah bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Mereka merujuk putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 yang menyatakan suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.

Sebaliknya, lanjut deklarator, berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara).

Tetapi tidak dapat menetapkan ormas tersebut ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.

"Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku. Bahwa oleh karena keputusan bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi keputusan bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," tulis deklarator Front Persatuan Islam. (*)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: