DEMOKRASI.CO.ID - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono mengatakan dugaan korupsi PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mirip dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Ali menyebut kasus tersebut sama-sama berkaitan dengan pengelolaan dana investasi yang berasal dari uang negara.
"Hampir sama dengan Jiwasraya, itu kan investasi juga. Dia (perusahaan) punya duit, investasi keluar," kata Ali kepada wartawan, Selasa (19/1).
Namun demikian, Ali belum dapat memaparkan lebih lanjut terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, surat perintah penyidikan kasus tersebut pun juga baru dikeluarkan oleh Jampidsus.
"Masih awal penyidikan," ujarnya.
Terpisah, Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Adriansyah menyatakan pihaknya menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengelolaan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, investasi pada saham dan reksadana menjadi salah satu materi yang diusut pihaknya.
"Ada indikasi penyimpangan. Belum tahu (nominal kerugian negara), masih koordinasi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata Febrie.
Penyidik baru saja menggeledah kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di wilayah DKI Jakarta pada Senin (18/1) kemarin. Sejumlah dokumen dari kantor perusahaan pelat merah itu disita penyidik Korps Adhyaksa.
Namun demikian, belum ada informasi lebih lanjut dari Kejaksaan terkait posisi kasus tersebut. Termasuk, periode waktu dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada perusahaan plat merah tersebut.
Kasus dugaan korupsi tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan pada awal 2021 ini. Kasus ditangani para penyidik Jampidsus berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan mengklaim selalu mengutamakan aspek kepatuhan, kehati-hatian, dan tata kelola yang baik dalam menjalankan investasi tersebut.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyatakan hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2020 sebesar Rp32,3 triliun.
Sekitar 64 persen investasi dilakukan di surat utang. Kemudian sebanyak 17 persen ditempatkan di saham, 10 persen di deposito, 8 persen di reksa dana, dan investasi langsung sebesar 1 persen. []