DEMOKRASI.CO.ID - RUU Pemilu merupakan salah satu revisi undang-undang yang masuk dalam Prolegnas prioritas 2021 di DPR. Salah satu aturan yang muncul dalam perubahan UU itu adalah soal mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Seperti diketahui, HTI resmi dibubarkan dan dilarang pada 19 Juli 2017. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menyatakan HTI dibubarkan.
Kini, aturan terkait mantan anggota HTI direncanakan masuk dalam undang-undang yaitu UU Pemilu. Dalam draf RUU Pemilu yang diperoleh, ada larangan ikut Pemilu bagi mantan anggota HTI.
Aturan tersebut ada di draf RUU Pemilu pasal 182 yang berisi syarat pencalonan. Ayat 1 berbunyi bahwa setiap WNI berhak mencalonkan diri dan dicalonkan menjadi calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah.
Syarat berikutnya untuk mencalonkan diri dalam Pemilu termuat di Pasal 182 ayat 2. Selain sederet syarat yang sudah ada sebelumnya, ada syarat baru yaitu bukan merupakan anggota HTI.
"Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," demikian bunyi poin jj di Pasal 182 ayat 2 RUU Pemilu. Draf RUU Pemilu ini diterima dari Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyebut draf RUU Pemilu itu sudah ada di Badan Legislasi DPR. []