DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Wakil Sekjen MUI, Tengku Zulkarnain mendoakan para koruptor agar diberi hidayah sebelum meninggal.
Doa tersebut dia cuitkan dalam akun Twitter pribadinya @ustadtengkuzul, Kamis (21/1/2021).
Tengku Zul mendoakan agar mereka diberikan azab yang pedih oleh Tuhan. Sebab, mereka telah mengkhianati amanah.
Selain itu, para koruptor tersebut telah mengambil uang yang menjadi hak rakyat.
"Ya Allah jika ada para pembesar negara ini yang paling uang rakyat dan mengkhianati amanah, berilah hidayah agar mereka tobat sebelum mati," cuit Tengku Zul.
Tak hanya itu, Tengku Zul juga berdoa apabila mereka tidak bisa dapat hidayah, maka badan para koruptor bau busuk dan berulat.
"Jika mereka memang tidak mungkin dapat hidayah, maka azablah dengan azab yang pedih, badannya busuk, bau, berulat biar jadi pelajaran bagi rakyat. Amin," lanjutnya.
Sebelumnya, Tengku Zul menyinggung soal kasus korupsi bansos. Dirinya menantang KPK untuk membongkar kasus tersebut.
Korupsi Bansos Difabel
Baru-baru ini, KPK tengah menelusuri adanya sejumlah bantuan lain yang juga dikerjakan oleh Kemensos seperti bansos PKH dan difabel.
"Kalau memang sebagai informasi yang bagus ya kami padukan, kami cari. Karena memang di program bansos itu banyak sekali, bukan hanya difabel, PKH dan lain-lain," kata Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto.
Karyoto tak memungkiri dari sejumlah penggeledahan dalam kasus korupsi bansos corona, turut ditemukan sejumlah bukti proyek lain yang juga dikerjakan oleh Kemensos.
"Prinsipnya memang kemarin dari penggeledahan ada beberapa yang mesti dipelajari," ucap Karyoto.
Korupsi Bansos 17 Miliar
Eks Mensos Juliari Batubara diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos hingga mencapai total Rp 17 miliar.
Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.
Masing-masing sejumlah ekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta). (*)