DEMOKRASI.CO.ID - Narapidana terorisme, Abu Bakar bin Abud Baasyir alias Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan pada Jumat besok (8/1).
Kepala Bagian Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur khusus narapidana terorisme.
"Yang bersangkutan divonis pidana penjara selama 15 tahun. Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," ujar Rika kepada wartawan, Senin (4/1).
Terkait dengan pembebasan itu kata Rika, pihaknya berkoordinasi dengan beberapa pihak termasuk pihak keluarga.
"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Densus 88 Antiteror dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," pungkas Rika.[rmol]