DEMOKRASI.CO.ID - Tersangka pemberi suap ke mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/1).
"Hari ini Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hiendra Soenjoto ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/1).
Dengan demikian, maka kewenangan penahanan sepenuhnya telah beralih menjadi kewenangan PN Tipikor Jakarta Pusat.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali.
Hiendra didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Hiendra yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) diduga memberi uang senilai Rp 45.726.955.000 kepada Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.