DEMOKRASI.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil politikus Hanura Ambroncius Nababan (AN). Pemanggilan ini terkait dugaan ujaran rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
"Benar, ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi kepada detikcom, Senin (25/1/2021).
Surat pemanggilan terhadap Ambrocius Nababan ini Nomor: S.Pgl/38/2021/Dittipidsiber. Surat panggilan dilayangkan pada hari ini. Dia dipanggil dengan status sebagai saksi pada Rabu 27 Januari 2021 pukul 10.00 WIB.
Pemanggilan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri ini merupakan bentuk respons cepat atas adanya aduan masyarakat yang masuk ke Polda Papua Barat dan Bareskrim pada 24 Januari dan 25 Januari hari ini. Bareskrim sudah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap perkara ini.
Dalam pemanggilan ini, penyidik siber Bareskrim Polri akan mengklarifikasi ke Ambroncius mengenai akun FB yang digunakan dugaan penyebaran ujaran rasis. Dari hasil klarifikasi itu akan ditentukan langkah lebih lanjut. Perlu juga dicatat, penyidik siber Bareskrim sebelum melakukan pemanggilan juga sudah memiliki temuan-temuan awal.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam paparannnya pada fit and proper test calon Kapolri pekan lalu menyatakan tak boleh lagi ada anggapan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Di sisi lain, Komjen Sigit mengatakan penegakan hukum juga harus dilakukan secara humanis.
Ambroncius dilaporkan ke polisi gara-gara unggahan di Facebook. Akun Facebook bernama Ambroncius Nababan mengunggah foto Natalius yang disandingkan dengan foto gorila.
"Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace," tulis Ambroncius.
Postingan di Facebook tersebut pun menuai kecaman karena dinilai rasis. Tidak lama berselang, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat (PB) melaporkan politikus Partai Hanura tersebut ke Polda Papua Barat dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi, sebelumnya menuturkan KNPI Papua Barat mengecam sikap Ambrosius kepada Natalius. KNPI Papua Barat meminta agar kasus tersebut dapat diusut sampai tuntas.
"Adapun pernyataan sikap tersebut yakni mengecam keras sikap rasisme yang dilakukan oleh Sdra AN, menuntut kepolisian RI agar bertindak tegas dan cepat menangani persoalan ini dengan memberi hukuman sesuai UU yang berlaku dan memberi tegang waktu sekitar 2 pekan terhitung dari tanggal pembuatan LP," tuturnya.
"Mengajak seluruh elemen pemuda di Papua Barat agar mengawal kasus ini hingga tuntas. Mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menahan diri serta mempercayakan kasus ini sepenuhnya kepada pihak Kepolisian," lanjut Adam. []