DEMOKRASI.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait penyitaan barang bukti anggota Laskar FPI M Suci Khadavi Putra oleh polisi pada Senin (25/1).
Sayangnya, sidang kembali ditunda lantaran pihak Bareskrim Polri selaku Termohon tak hadir untuk kedua kalinya.
Sidang pun hanya berlangsung lima menit, lalu majelis hakim tunggal Siti Hamidah mengetok palu setelah menyatakan sidang ditunda hingga 1 Februari 2021 mendatang.
Pengacara keluarga Suci Khadavi, Rudy Marjono mengatakan, ada sejumlah poin yang bakal dibacakan saat sidang tersebut digelar nanti.
Di antaranya mempertanyakan di mana keberadaan barang-barang pribadi milik Muhammad Suci Khadavi Putra yang sebelumnya tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Perkara ini kaitannya dengan sah tidaknya penyitaan. Kami mempertanyakan masalah itu karena sampai detik ini kami belum terima berita acara serah terima barang ataupun adanya penetapan dari pengadilan yang disampaikan pihak kepolisian tentang penyitaan," ungkap Rudy Marjono, Senin (25/1).
Lebih lanjut, Rudy mengungkapkan bahwa pihak keluarga Suci Khadavi maupun tim pengacara tidak menerima berkas serah terima barang pribadi tersebut.
Karena itu, Rudy menilai penyitaan barang pribadi milik Laskar FPI tersebut tidak sah dan melawan hukum.
"Kami pun belum terima itu semua. Jadi keberadaan barang itu di mana juga kami pertanyakan di sini," pungkas Rudy Marjono.[]