DEMOKRASI.CO.ID - Masuknya 153 warga negara China ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten pada Sabtu lalu (23/1) terus menuai polemik di publik.
Pasalnya, kedatangan mereka bertepatan dengan kebijakan pemerintah yang melakukan pembatasan sementara orang asing masuk wilayah NKRI karena alasan wabah corona.
Salah satu yang bertanya-tanya adalah deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), M. Said Didu. Dia bertanya apakah China bukan lagi bagian dari negara-negara asing bagi Indonesia.
“Katanya dilarang pendatang dari luar negeri. Berarti China sudah bukan luar negeri?” tanyanya lewat akun Twitter pribadi, Senin (25/1).
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh membenarkan bahwa pada Sabtu lalu, Pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou mendarat di Bandara Soetta dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN China dan 18 WNI.
Mereka kemudian diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan COVID-19 menuju tempat karantina.
Nursaleh mengurai bahwa 153 WNA tersebut terdiri dari 150 orang dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) serta tiga orang dengan visa diplomatik.
Dia memastikan seluruh penumpang asing tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19. (RMOL)