logo
×

Kamis, 03 Desember 2020

Ustad Maheer Ditangkap, Ahmad Sahroni: Emang Ulama yang Kriminal

Ustad Maheer Ditangkap, Ahmad Sahroni: Emang Ulama yang Kriminal

DEMOKRASI.CO.ID - Ustad Maaher At-Thuwailibi ditangkap dan langsung dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Pemilik nama asli Soni Ernata ini ditangkap atas dugaan kasus terkait ujaran kebencian dan SARA.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, yang dilakukan Maheer itu jelas ujaran kebencian.

Karena itu, Sahroni menyatakan bahwa Maaher sudah semestinya diproses secara hukum seseuai perundangan yang berlaku.

“Yang dilakukan Ustad Maaher itu jelas ujaran kebencian,” ujar Sahroni dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).

Politisi Partai Nasdem ini juga menyebut bahwa hal serupa tidak hanya sekali saja dilakukan Maaher. Tapi sudah berkal-kali.

“Salah satunya terhadap Habib Luthfi beberapa waktu lalu,” ungkap dia dikutip PojokSatu.id dari JawaPos.com.

Karena itu, sosok yang mendapat julukan Sultan Tanjung Priok ini menegaskan bahwa kasus Maaher itu jelas.

“Jelas pelanggaran hukummya, tindakan kriminalnya. Karena itu harus diproses hukum,” ujar dia.

Anak buah Surya Paloh ini menyatakan, seseorang yang melakukan tindakan kriminal dan jelas-jelas melawan hukum, maka sudah sewajarnya mendapatkan konsekuensi hukum.

Hal itu berlaku kepada siapapun tanpa terkecuali. Termasuk terhadap seorang ulama sekalipun.

“Kalau ulama yang berbuat kriminal, maka namanya bukan kriminalisasi ulama. Tapi emang ulama yang kriminal,” tegas Sahroni.

Berbeda halnya jika seorang ulama yang tidak melakukan tindak kriminal, lantas tiba-tiba diproses hukum.

“Itu baru namanya kriminalisasi,” jelasnya.

Sahroni pun menyatakan dukungannya kepada pihak kepolisian bertindak tegas terhadap siapa saja yang membuat keresahan dan provokasi masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan agama.

“Namun yang dilakukan adalah memperkeruh suasana,” tandasnya.

Langsung Tersangka, Langsung Ditahan

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan, penangkapan Maaher berkaitan dengan penghinaan yang dilakukan terhadap Habib Luthfi bin Yahya.

Maaher sempat mengunggah foto Habib Luthfi untuk mengomentari seorang warganet bernama @gunduladul.

“Ya (penghinaan terhadap Habib Luthfi). Ditangkap Direktorat Siber Bareskrim terkait penghinaan dan konten bernuansa SARA,” ujarnya kepada wartawan.

Usai ditangkap, Maaher langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

“Saat ini sudah ditetapkan tersangka, dan saat ini sedang dikembangkan (kasusnya),” ungkap Listyo.

Untuk diketahui, Ustad Maaher At-Thuwailibi dijemput polisi di kediamannya di Jakarta, Kamis (3/12) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Penangkapan Maaher itu dilakukan penyidkk Bareskrim Polri disaksikan langsung oleh istrinya.

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher disebutkan sebagai tersangka.

“Melakukan penangkapan terhadap Soni Ernata (pemilik/pengguna akun Twitter Ust.Maaher At-Thuwailibi Official) dan membawa ke kantor polisi untuk segera dilakukan pemeriksaan,” demikian isi surat penangkapan tersebut.

Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia ditangkap atas kasus yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020.

Sebelumya, Maaher juga sudah dipolisikan Nahdlatul Ulama karena dianggap menghina kiai NU, Habib Luthfi bin Yahya. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: