logo
×

Sabtu, 12 Desember 2020

Tujuh Jam, Habib Rizieq Masih Jalani Pemeriksaan

Tujuh Jam, Habib Rizieq Masih Jalani Pemeriksaan

DEMOKRASI.CO.ID - Habib Rizieq Shihab masih menjalani proses pemeriksaan Subdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa dan penghasutan.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini telah menjalani pemeriksaan tujuh jam sejak ia datang ke Polda Metro Jaya pukul 10.30 pagi tadi.

Sebelum dilakukan pemeriksaan, penyidik Subdit 1 Direskrimum Polda Metro Jaya terlebih dahulu melakukan swab test antigen terhadap Habib Rizieq untuk memastikan ia bebas dari Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya memastikan hak-hak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) selama menjalani pemeriksaan telah terpenuhi.

Beberapa hak yang dimaksudkan, mulai dari menunaikan ibadah salat hingga makan siang, semua sudah dipersiapkan.

"Salat Zuhur sudah disiapkan sesuai protokol kesehatan, makanan minuman juga sudah disiapkan. Dia salat pun juga kami siapkan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya.

Yusri menjelaskan, selama pemeriksaan HRS didampingi oleh tim kuasa hukum. Ada dua pengacara Habib Rizieq yang mendampingi, antara lain Munarman dan Aziz Yanuar.

Kedatangan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya merupakan yang pertama kali setelah panggilan pertama Selasa (1/12) dan panggilan ke dua Senin (7/12) tidak hadir.

Setelah itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. (RMOL)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: