DEMOKRASI.CO.ID - Kuasa hukum enam laskar pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) yang ditembak mati oleh Polisi menolak hasil rekonstruksi yang dilakukan Polri.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum enam korban, Munarman menanggapi perkembangan penanganan kasus pembantaian enam laskar Front Pembela Islam.
"Perkembangan penanganan kasus pembantaian 6 syuhada warga negara Indonesia yang makin menunjukkan rangkaian drama komedi yang garing," ujar Munarman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/12).
Sehingga kata Munarman, pihaknya menolak penanganan perkara dan rekonstruksi atau reka ulang adegan versi Polri.
"Kami menolak penangangan perkara dan rekonstruksi atau reka ulang atas tragedi pembunuhan dan pembantaian terhadap 6 syuhada anggota Laskar FPI dilakukan oleh pihak Kepolisian," katanya.
Sehingga, Munarman meminta kepada Komnas HAM untuk menjadi leading sector untuk mengungkap tragedi pembunuhan tersebut.
"Tragedi pembunuhan dan pembantaian terhadap 6 syuhada anggota Laskar FPI karena merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat," pungkasnya.[]