DEMOKRASI.CO.ID - Larangan kegiatan yang melibatkan Front Pembela Islam (FPI), termasuk jumpa pers pasca pengumuman pembubaran dari pemerintah disayangkan tim hukum FPI.
"Saya tidak tahu kenapa tiba-tiba menjadi sangat ketat di sini. Padahal respons terhadap pembubaran FPI itu kan hak dari DPP FPI untuk menyikapi," kata Ketua Tim Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).
Padahal menurutnya, penyampaian pendapat dan respons FPI atas pembubaran adalah hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang.
"Tapi ini sampai tidak diperbolehkan. Kami menyesalkan itu," sambungnya.
Di sisi lain, pihaknya juga tidak mengetahui ada pencopotan atribut di markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat oleh aparat hukum.
"Saya baru dari Polda terus ke sini, tiba-tiba jadi ramai banget," tandasnya.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto sebelumnya melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di mana pun dan dalam bentuk apa pun. Termasuk rencana gelaran jumpa pers DPP FPI yang akan disampaikan oleh Sekjen FPI Munarman sebagaimana undangan yang beredar.
"Tidak boleh. Karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada lagi kegiatan. Artinya tidak boleh," tegas Heru. (RMOL)