DEMOKRASI.CO.ID - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sempat memperlihatkan sebuah potongan video kepada tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) yang mendampingi Habib Rizieq Shihab dalam penyidikan Sabtu malam (12/12).
Video itulah yang menjadi dasar penyidik menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan UU.
"Kemarin ketika saya dampingi (Habib Rizieq Shihab), (penyidik) sudah memperlihatkan dugaan video mirip beliau yang narasinya mengajak untuk datang ke acara maulid," ujar tim kuasa hukum FPI, Azis Yanuar, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu sore (13/12).
Namun menurut Azis, video tersebut sebenarnya berisi sebuah ajakan untuk kebaikan. Bukan ajakan untuk berkerumun seperti tudingan polisi.
"Tapi dalam perspektif kami, itu kan mengajak acara maulid, acara yang baik. Bukan mengajak berkerumun," jelas Azis.
Video yang dimaksud Azis adalah video untuk acara di Tebet, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"(Video) yang di Tebet," pungkas Azis. []