DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah , Anwar Abbas menilai dengan merger bank syariah milik BUMN menjadi Bank Syariah Indonesia tidak berpihak kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dia berpandangan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17 tahun 2015 tentang UMKM menyatakan dunia perbankan harus mengalokasikan kredit dan pembiayaannya minimal 20 persen kepada UMKM.
Namun pada praktiknya, tahun 2015 hanya kurang dari 5 persen, tahun 2016 kurang kurang dari 10 persen, tahun 2017 kurang dari 15 persen dan tahun 2018 kurang dari 20 persen. Padahal dalam amanat PBI diujung tahun 2018 total kredit dan pembiayaan yang sudah dikucurkan minimal 20 persen, tetapi faktanya tahun 2019 hanya 19,1 persen
"Tapi salah seorang komisaris bank mengatakan kepada saya hanya 18 persen, padahal jumlah UMKM 99,99 persen, dengan jumlah pelaku 64 juta dan karyawannya 117 jura. Usaha besar jumlahnya hanya 0,01 persen dengan jumlah pelaku 5.550 pelaku dan tenaga kerja hanya 3,5 juta. Adilkah?" ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Rabu (16/12/2020).
Dengan mergernya bank syariah menjadi Bank Syariah Indonesia dan akan menjadi 10 bank syariah terbesar di dunia, maka bank tersebut akan dipacu untuk bersaing dengan bank konvensional. "Kesimpulannya Bank Syariah Indonesia yang baru ini sangat-sangat tidak terlalu bermanfaat untuk umat dan UMKM dan jelas akan sangat-sangat bermanfaat untuk usaha besar," kata dia.
Dengan demikian, kebijakan merger tersebut tidak sesuai dengan tujuan bank syariah sebagai pembela ekonomi umat atau UMKM dimana 99,99 persen umat berada di sektor tersebut. Anwar menjelaskan, Muhammadiyah dengan teologi almaunnya ingin membela orang yang lemah. Oleh karena itu, Bank Syariah Indonesia seharusnya berpihak kepada UMKM. "Tapi karena Bank Syariah Indonesia sudah menjadi bank yang besar tentu dia tidak lagi akan bermain di yang kecil atau UMKM," ucapnya.
Tidak hanya itu bank hasil penggabungan itu tidak sesuai dengan sikap dan pandangan ekonomi muhammadiyah (teologi almaun) dan tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 di mana kegiatan ekonomi tersebut harus diorientasikan kepada sebesar-besar kemakmuran rakyat. Untuk itu Muhammadiyah akan mencari mitra bank syariah yang tidak ikut merger bank pembangunan daerah (BPD) syariah atau yang memiliki unit usaha syariah dan dengan bank-bank umum swasta yang syariah atau memiliki unit usaha syariah dan dengan BPRS-BPRS DAN BTM SERTA BMT.
"Muhammadiyah sesuai dengan pandangan dan teologi almaunnya akan bisa bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia bila Bank Syariah Indonesia mengucurkan pembiayaannya kepada UMKM minimal 60 persen yang dilakukan secara bertahap tahun 2021 minimal 30 persen, 2022 40 persen, 2023 50 persen dan 2024 60 persen," tuturnya. []