logo
×

Sabtu, 26 Desember 2020

Tersangka Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Bukan Anggota Polisi

Tersangka Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Bukan Anggota Polisi

DEMOKRASI.CO.ID - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo mengatakan telah menerapkan status tersangka kepada pengemudi Hyundai berinisial RH atas kasus tewasnya ibu-ibu pengendara motor di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara sebanyak 3 kali dengan melibatkan tim Traffic Accident Analysis (TAA). Kamera CCTV di sekitar lokasi juga sudah diamankan.

"Setelah dilakukan gelar perkara terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Ragunan pada Jumat, 25 Desember kemarin disimpulkan kalau pengemudi mobil Hyundai berinisial HR ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sambodo pada awak media , Sabtu, 26 Desember 2020

Sambodo menjelaskan, untuk anggota polisi Aiptu IC yang terlibat kecelakaan ini statusnya sebagai saksi.

"Mobil Inova anggota Polri, Aiptu IC diserempet mobil Hyundai yang dikemudikan HR memgakibatkan kendaraan Inova ke luar jalur ke jalur yang berlawanan hingga menabrak tiga sepeda motor Mio, Vario, dan Revo," kata dia lagi.

Dalam peristiwa itu ibu muda tewas di tempat akibat kecelakaan maut, satu pengemudi motor bernama Dian Prasetyo luka berat, dan satu pengemudi motor lainnya, Syarif luka ringan di Jalan Raya Ragunan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Desember 2020, Atas perbuatan H dijerat dengan undang-undang lalu lintas.

"Tersangka kami sangkakan pasal 315 ayat 5 UU LLA, berbunyi setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan keadaaan membayahakan yang menyebabakan orang lain meninggal dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Sambodo mengatakan jika kecelakaan ini tidak berdiri sendiri, ada kejadian yang mendahului kecelakaan tersebut. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: