logo
×

Minggu, 06 Desember 2020

Terjerat Korupsi, Eks Anggota DPRD Jabar Abdul Rozak Muslim Dipecat Golkar

Terjerat Korupsi, Eks Anggota DPRD Jabar Abdul Rozak Muslim Dipecat Golkar

DEMOKRASI.CO.ID - KPK telah menetapkan Abdul Rozak Muslim (ARM) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek yang menyeret mantan Bupati Indramayu Supendi. Eks anggota DPRD Jabar dari Partai Golkar itu diduga menerima uang sebesar Rp 8,5 miliar.

Partai Golkar mengaku telah memecat Rozak Muslim sebagai kader. Pemecatan dilakukan saat KPK menetapkan Rozak Muslim sebagai tersangka. "Iya benar (dipecat). Dipecat saat waktu tersangka," kata Wakil Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Jawa Barat Sukim saat dihubungi detikcom, Minggu (6/12/2020).

Sukim menerangkan partainya komitmen terhadap undang-undang antikorupsi. Sukim menegaskan partainya secara tegas memecat kader yang terjerat kasus korupsi. "Belakangan ini terjadi kasus yang menimpa saudara RM (Rozak Muslim), anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Maka Partai Golkar sudah memberhentikan dan memecatnya," kata Sukim.

Sukim mengatakan kasus yang menjerat Rozak Muslim harus menjadi pelajaran bagi seluruh kader Golkar. Tentunya agar kader tak menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana korupsi.

"Kejadian ini menjadi warning bagi seluruh kader untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan, baik bagi kader maupun partai," kata Sukim.

Sebelumnya, dua hari lalu sejumlah penyidik KPK menggeledah kantor DPRD Jawa Barat berkaitan kasus korupsi yang menjerat Abdul Rozak Muslim. Tim membawa sejumlah dokumen dari gedung dewan tersebut.

"Kasus dugaan tindak pidana suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019. Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor DPRD Provinsi Jabar," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Seperti diketahui, KPK menetapkan Abdul Rozak Muslim (ARM) sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek yang menyeret mantan Bupati Indramayu Supendi. "ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8,582 miliar yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/11).

KPK menetapkan Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono dan Carsa dari pihak swasta. Tercatat ada tujuh proyek dengan nilai sekitar Rp 15 miliar. KPK juga mengamankan barang bukti uang ratusan juta rupiah dari para tersangka.(dtk)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: