DEMOKRASI.CO.ID - Bawaslu RI menemukan banyak pelanggaran dalam gelaran Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 kemarin. Salah satu pelanggarannya terkait dengan protokol kesehatan.
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan berdasarkan laporan yang diterima dari Bawaslu di daerah, salah satu temuan ialah adanya petugas KPPS yang masih bekerja meski dirinya positif Covid-19.
Temuan tersebut merujuk hasil pengawasan Bawaslu di 100.995 TPS dari total 290 ribu kebih TPS di seluruh Indonesia. Adapun temuan itu berdasar laporan terakhir pada pukul 13.30 WIB, Rabu (9/12/2020).
"Terdapat KPPS terpapar Covid-19 yang masih hadir di TPS. Nah ini terjadi di 1.172, tentu perlu dikonfirmasi lebih jauh situasi-situasi yang terjadi di lapangan, seberapa lama pasca covid-19 mereka tetap tugas dan lain-lain," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam siaran YouTube, Rabu (9/12/2020).
Selain itu, temuan lainnya ialah terkait kurangnya kelengkapan pemungutan suara saat tahapan pemungutan suara. Temuan tersebut setidaknya terjadi di 1.803 TPS.
"Kemudian tidak ada fasilitas cuci tangan di lokasi TPS. Sebagaimana ini menjadi standar protokol kesehatan yang diterapkan, itu terjadi di 1.454 TPS," kata Afifuddin.
Persoalan lainnya yang menjadi masalah juga ialah ditemukannya surat suara tertukar di 2.324 TPS. Ada pula TPS yang ternyata mengalami keterlambatan dari seharusnya sudah mulai buka pukul 07.00 WIB tetapi baru dibuka setelah lewat dari jamnya. Temuan keterlambatan itu terdapat di 5.513 TPS.
"Kemudian saksi menggunakan atribut pasangan calon masih ada di 1.487," kata Afifuddin.
Semebtara itu, sebanhak 1.727 TPS kedapatan tidak memasang DPT di sekitar TPS sebagaimana ketentuan.
"Kemudian juga ada informasi tentang daftar pasangan calon yang berisi visi misi dan program,serta biodata singkat tidak dipasang, ini di 1.983," kata Afifuddin.[sc]