DEMOKRASI.CO.ID - Keluarga Besar Putra-Putri (KBPP) Polri mendukung tindakan tegas polisi terhadap enam laskar Front Pembela Islam pengawal Habib Rizieq Shihab.
Hal itu disampaikan Ketua Umum KBPP Polri, Bimo Suryono dilansir dari Antara, Rabu (9/12/2020).
“Saya sebagai Ketua Umum Keluarga Besar Putra-Putri Polri memberikan apresiasi atas tindakan tegas dan terukur anggota Polri tersebut,” ujarnya.
Bimo menyatakan, anggota Polri yang sedang bertugas, berhak dan wajib membela diri, jika ada pihak lain yang menghalang-halangi bahkan menyerang tugas mereka.
Ia menjelaskan, Polri adalah aparat penegak hukum negara yang tugas utamanya adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara luas.
“Tugas setiap anggota Polri, dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.
Dengan demikian, tindakan tegas dan terukur anggota Polri tersebut dijamin oleh undang-undang, karena konteksnya membela diri.
Bimo mengaku sudah menghimpun sejumlah keterangan dari berbagai pihak sebelum menyampaikan apresiasi terhadap Polri.
Bimo menyadari betapa berat dan tingginya risiko yang harus dihadapi anggota POLRI dalam bertugas.
“Kami, seluruh anggota KBPP Polri adalah anak-anak polisi, kami menyadari bahwa tugas orang tua kami sangatlah berat. Nyawa taruhannya,” ungkapnya.
“Kami sangat memahami tindakan tegas dan terukur anggota Polri tersebut, karena tindakan itu ya harus mereka lakukan, demi membela diri dan menegakkan hukum,” tegasnya lagi.
Bimo pun memahami adanya perdebatan di masyarakat terkait kasus tersebut.
Sebagai institusi yang profesional dan modern dan terpercaya, maka sudah menjadi tugas Polri untuk menjelaskan duduk perkara kejadian tersebut secara jernih dan transparan, agar masyarakat dapat memahaminya.
Karena itu, pihaknya meminta agar tokoh-tokoh masyarakat tidak mengumbar opini yang justru memperkeruh suasana.
Ia yakin, Polri senantiasa profesional dalam menangani tiap kasus.
Karena tiap anggota Polri mengabdi untuk dan demi kepentingan bangsa dan negara secara keseluruhan.
Bimo juga menyinggung tentang opini yang berkembang, bahwa mereka yang ditembak polisi tersebut adalah anggota pasukan pengamanan HRS yang disebut Laskar Khusus.
“Pasukan pengamanan atau anggota pengawal atau apa pun istilahnya, bukankah itu harus mendapat izin dari pihak kepolisian?” katanya.
Bimo mempertanyakan istilah tersebut dan meragukan apakah sudah ada izin dari kepolisian atas tugas pengikut dan atau pengawal HRS itu.
Apalagi jika terbukti benar bahwa mereka bersenjata api maupun bersenjata tajam.
Dia juga menegaskan tentang latar belakang kasus penembakan itu yang perlu diingat bahwa kejadian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek tersebut, bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri.
“Ada sejumlah peristiwa sebelumnya yang menyertainya. Maka, pihak-pihak yang menilai tindakan anggota Polri tersebut, hendaknya menyikapi kasus MRS ini secara utuh, bukan sepotong-sepotong,” ucap Bimo.
Pihakya juga meminta agar tokoh-tokoh masyarakat menahan diri untuk mengumbar opini kepada publik.
Agar tidak menambah beban masyarakat luas yang kini masih menghadapi bahaya pandemi Covid-19.
Terutama, agar tidak menjadi ajang fitnah, yang berpotensi memecah-belah persatuan anak-anak bangsa. []