DEMOKRASI.CO.ID - Sebuah Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis beredar. Isinya tentang pembubaran enam organisasi masyarakat (ormas). Di dalam surat No. 965/XII/IPP. 3.1.6/2020 tertanggal 23 Desember itu disebutkan, salah satu ormas yang dimaksud adalah Front Pembela Islam (FPI).
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar pun mempertanyakan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi dasar penerbitan telegram tersebut yang tidak mencantumkan nomor.
"Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut. Bila tidak ada perppunya, maka berita tersebut dapat diklasifikasikan berita hoaks dan penyebaran berita bohong," tegas Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Kamis (24/12/2020).
Sebelumnya, STR Kapolri yang beredar sejak kemarin menyebutkan disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai pembubaran ormas.
Ada enam ormas keagamaan yang disebutkan yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan FPI. Keenam ormas tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas apa pun. []