logo
×

Sabtu, 12 Desember 2020

Teddy Gusnaidi: Rizieq Akhirnya Menyerah, Datang ke Polda Metro karena Ketakutan

Teddy Gusnaidi: Rizieq Akhirnya Menyerah, Datang ke Polda Metro karena Ketakutan

DEMOKRASI.CO.ID - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi menyebut Habib Rizieq Shihab (HRS) datang ke Polda Metro Jaya bukan karena kesadaran sendiri, melainkan ketakutan.

“Rizieq akhirnya menyerah. Dia datang ke Polda Metro bukan karena kesadaran, tapi karena ketakutan,” kata Teddy Gusnaidi melalui akun Twitter pribadinya, @TeddyGusnaidi, Sabtu (12/12).

Teddy menilai Rizieq Shihab seorang pengecut yang namanya mencuat setelah era reformasi.

“Dari dulu gue bilang Rizieq itu pengecut. Zaman orde baru mana nyali dia? Dia muncul setelah reformasi, itupun dengan membawa-bawa label agama dan membawa massa. Kalau sendiri? Ciut,” katanya.

Teddy mengingatkan sebaiknya para anggota FPI agar berhenti mengikuti jejak Rizieq Shihab.

“Kalau gue anggota FPI, pasti gue sudah mundur ketika melihat Rizieq memaki sana sini, bermasalah dengan hukum dan kabur ketika menghadapi masalah,” katanya.

“Bagi gue, selain sikap itu bertentangan dengan ajaran Islam, gue malu punya pimpinan pengecut,” tandas Teddy.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, Sabtu (12/12).

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rizieq dikenakan pasal berlapis dalam kasus tersebut.

“Untuk MRS kita kenakan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP,” kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Pasal 160 KUHP berbunyi, ‘barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500’.

Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi ‘barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000″.

Selain Rizieq Shihab, ada lima tersangka lainnya yang merupakan panitia penyelenggara acara.

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyebutkan saat ini penyidik Polda Metro Jaya belum menanyakan substansi mengenai dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada pemeriksaan yang dijalani M Rizieq Shihab.

“Proses pemeriksaannya tadi baru tahap awal belum masuk ke substansi pemeriksaan dengan pasal yang dituduhkan, belum. Baru tahap awal, identitas, domisili, kira-kira itu,” kata Munarman di Polda Metro Jaya, Sabtu.

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: