DEMOKRASI.CO.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap KH Sobri Lubis pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Namun, Ketum DPP FPI itu diwajibkan untuk melapor ke Polda Metro Jaya dua kali dalam satu minggu.
"Karena dipersangkakan pasal 93 UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, ancamannya 1 tahun jadi kita wajibkan lapor seminggu dua kali, Senin dan Kamis untuk wajib lapor dengan membawa surat perintah penangkapan setiap hadir," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/12).
Yusri menambahkan, tiga tersangka kerumunan yang lainya yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara) juga tidak dilakukan penahanan.
"3 yang sudah kemaren juga sama, sudah kita pulangkan karena ancamannya 1 tahun," tandas Yusri. (*)