logo
×

Kamis, 31 Desember 2020

Sesuai Tugas Pokok, Polisi Siap Tegakkan Putusan Pembubaran FPI

Sesuai Tugas Pokok, Polisi Siap Tegakkan Putusan Pembubaran FPI

DEMOKRASI.CO.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menegakkan keputusan pemerintah yang telah melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

“Pasti akan ada langkah-langkah, disesuaikan dengan tugas pokok Polri. Sekali lagi, Polri akan mengambil langkah-langkah yang disesuaikan dengan tugas pokok Polri,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, Kamis (31/12).

Penegakan keputusan pemerintah itu, kata Rusdi tentu dalam koridor tugas pokok Polri, sebagai pemelihara keamanan negara dan ketertiban masyarakat juga sebagai penegak hukum dan Polri juga sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.

“Aksinya (Polri) bagaimana di lapangan, nanti rekan-rekan bisa lihat itu semua. Apa yang dilakukan oleh Polri tidak akan keluar daripada tugas pokok Polri itu sendiri,” sambungnya.

Polri pasti akan mengambil langkah-langkah disesuaikan dengan tugas pokok Polri sesuai dalam UU kepolisian.

Kalau FPI menolak upaya penertiban bagaimana? “Menolak kenapa? Kan sudah jelas itu merupakan organisasi yang dilarang maka segala aktivitas maupun penggunaan atribut semua, dan tentunya aparat keamanan akan menegakkan itu semua,” jawab Rusdi.

Jika nanti FPI mengganti nama menurut Rusdi nanti ada instansi yang akan menangani masalah seperti itu, dan hal ini bukan domain Polri. (RMOL)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: