DEMOKRASI.CO.ID - Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq) kini menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan Jakarta. Polisi segera menangkapnya. Masyarakat diimbau menjaga ketenangan.
Seruan menjaga ketenangan disampaikan oleh anggota Dewan Komisi Hukum DPR. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab seluruh warga negara.
"Kami ajak semua warga menjaga ketenangan. Demikian juga kepada aparat polisi supaya bertindak profesional. Kita semua bertanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan," kata anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga berharap polisi bisa menangani kasus ini secara profesional. Rencana penangkapan Rizieq oleh polisi didasari oleh asas kesamaan di depan hukum. Rizieq harus kooperatif karena semua sama di hadapan hukum.
"Kami ajak semuanya berpegang pada asas equality before the law, semua sama di depan hukum, tanpa pandang bulu, termasuk kepada HRS," ujar Jazilul, yang juga pimpinan MPR.
Selain dari PKB, ada pandangan dari PPP. Partai berlambang Kakbah ini meminta agar proses hukum yang dihadapi Habib Rizieq dijalankan secara elegan dan tak gaduh.
"PPP sekali lagi menginginkan proses penegakan hukum yang elegan dan tidak menambah kegaduhan," kata Sekjen PPP Arsul Sani kepada wartawan.
Polisi telah menetapkan imam besar FPI itu sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kawasan yang menjadi lokasi tempat tinggal Rizieq sekaligus markas FPI. Pada 14 November, ada kerumunan di Petamburan, yakni berupa acara akad nikah putri Rizieq hingga perayaan maulid Nabi Muhammad SAW.
Ormas Islam Muhammadiyah juga mengimbau seluruh masyarakat menyikapi kasus kerumunan Rizieq ini dengan wajar. Proses hukum perlu didasari asas praduga tak bersalah serta adil.
"Adalah wewenang polisi untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan seseorang yang diduga melanggar hukum. Demikian halnya dengan kasus HRS. Masyarakat hendaknya menyikapi rencana polisi dengan wajar," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada wartawan, Kamis (10/12) kemarin.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengimbau masyarakat berpikir jernih dalam memahami kasus ini. MUI meminta masyarakat mendukung upaya pihak kepolisian.
"MUI mengharap agar masyarakat bisa menghadapi masalah ini secara jernih dan mendukung pihak kepolisian untuk benar-benar bisa menegakkan hukum secara baik dan tidak dengan tebang pilih," kata Waketum MUI Anwar Abbas kepada wartawan, Kamis (10/12) kemarin.
Dari kelompok pendukung Rizieq sendiri, ada Ketua FPI Solo yakni Syukur Wahyunudin yang mengimbau agar pendukung Rizieq bersabar. Meski dia menuntut keadilan dalam proses kasus kerumunan saat pandemi COVID-19 ini, dia berharap pendukung Rizieq tetap menahan diri.
"Kita berharap, semarah-marahnya kita, kita tetap sabar, menahan diri, tidak bertindak anarkis-inkonstitusional. Tetap solid satu komando imam besar Habib Rizieq Shihab," kata Syukur kepada detikcom, Kamis (10/12) kemarin.
Rizieq juga tenang menghadapi kasusnya. Hal ini disampaikan oleh pengacaranya bernama Aziz Yanuar.
"Tidak (ada pernyataan khusus), beliau cukup tenang," kata pengacara Aziz Yanuar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, tadi.
Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP. Habib Rizieq Shihab dinilai berperan dalam melakukan penghasutan dan melawan petugas dalam ketentuan menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi virus Corona.
Selain Rizieq, ada lima orang lainnya yang menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan penyidik akan menangkap para tersangka tersebut.
Berikut ini daftar keenam tersangka:
1. Habib Rizieq selaku penyelenggara acara
2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia
3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.
4. Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara
5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara
6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara.
(dtk)