logo
×

Sabtu, 26 Desember 2020

Senin Nanti, Habib Rizieq Diperiksa Sebagai Tersangka Megamendung di Penjara Polda Metro

Senin Nanti, Habib Rizieq Diperiksa Sebagai Tersangka Megamendung di Penjara Polda Metro

DEMOKRASI.CO.ID - Habib Rizieq Shihab (HRS) akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, Senin nanti (28/12) di penjara Polda Metro.

“Senin (28/12) kan kita mau ada pemeriksaan Polda Jabar. (Pemeriksaan Habib Rizieq) yang untuk tersangka Megamendung,” kata salah satu tim kuasa hukum HRS, Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Sabtu (26/12).

Pemeriksaan bakal dilakukan oleh tim gabungan antara Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri di Rutan Polda Metro Jaya pukul 09.00 pagi.

Sebelumnya, setelah melakukan serangkaian gelar perkara pada Kamis 17 Desember 2020, Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian memaparkan, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus itu.

Adapun alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi hingga bukti petunjuk.

“Alat bukti yang diperoleh penyidik menunjukkan bahwa yang bertanggung jawab terkait peristiwa kerumunan yang berujung pelanggaran terhadap protokol kesehatan adalah MRS. (Alat bukti) keterangan saksi, ahli, dan bukti petunjuk,” kata Andi saat dihubungi, Sabtu (26/12).

Bareskrim Polri menetapkan pimpinan besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

“Hasil gelar perkara Polda Jabar tanggal 17 Desember lalu, hanya MRS yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (26/12).

Menurut Brigjen Andi, penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka berdasarkan dari alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik Polda Jabar yaitu keterangan saksi hingga bukti petunjuk.

“Alat bukti yang diperoleh penyidik menunjukkan bahwa yang bertanggung jawab terkait peristiwa kerumunan yang berujung pelanggaran terhadap protokol kesehatan adalah MRS. Ada keterangan saksi, ahli, dan bukti petunjuk,” tutur Andi Rian.

Andi juga menyampaikan tim penyidik nantinya akan memeriksa Habib Rizieq sebagai tersangka namun sampai saat ini pemeriksaan belum dijadwalkan.

Bareskrim Polri sebelumnya mengambil alih kasus kerumunan acara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Jawa Barat. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: