DEMOKRASI.CO.ID - Pelanggaran protokol kesehatan yang berujung pada penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab disayangkan oleh Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Al Habsy. Sebab, penahanan tersebut berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di pilkada.
"Karena kalau kita lihat selama Pilkada kemarin, Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039, tidak ada satupun yang diproses pidana. Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol Kesehatan," terang Habib Aboe kepada wartawan, Minggu (13/12).
Namun demikian, lanjut Habib Aboe, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku. Apalagi, HRS sendiri bersikap demikian. Hal itu terlihat dengan itikad baik HRS mendatangi Polda Metro Jaya kemarin.
"Ini menunjukkan bahwa beliau sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang," imbuhnya.
Dalam kasus ini, anggota Komisi III DPR RI tersebut menegaskan bahwa dirinya akan menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab.
"Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP. Di mana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku, saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum,” tegasnya.
Pada umumnya, ungkap Habib Aboe, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat, pertama tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan, kedua tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga tidak akan melarikan diri.
"Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.
“Namun tentunya semua akan Kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut," tutup ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI ini. (RMOL)