DEMOKRASI.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pemerintah lebih baik melakukan pembinaan ketimbang melarang kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pemimpin kementerian/lembaga.
Pembinaan yang dimaksud yakni melakukan moderasi dalam melaksanakan amanat konstitusi.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Pusat, Amirsyah Tambunan kepada wartawan, Kamis (31/12).
"Pembinaan lebih baik ketimbang pembubaran," kata Amirsyah.
Menurut Amirsyah, melakukan pembubaran ormas lebih mudah dari melakukan pembinaan. Namun, sedianya pembinaan lebih dikedepankan.
"Dengan kata lain, semangat membina melalui dakwah dilakukan dengan merangkul bukan memukul," tuturnya.
Amirsyah lantas mengingatkan, agar pemerintah dapat mengedepankan pendekatan yang lebih humanis melalui dialog dalam menyikapi persoalan ormas seperti FPI. Apalagi dalam kiprahnya sebagai ormas Islam, lanjut Amirsyah, FPI tak jarang terlibat dalam setiap aksi kemanusiaan, sosial kebencanaan yang terjadi di tanah air.
“Untuk itu, pembinaan merupakan jalan tengah (moderat) dalam melaksanakan amanat konstitusi,” kata Amirsyah.
Kendati demikian, Amirsyah mengapresiasi setiap kebijakan yang menjadi keputusan pemerintah, terutama mengantisipasi aksi dan reaksi yang harus seimbang (moderat) kaitannya menangkal dan mencegah segala bentuk yang mengarah kepada kekerasan baik secara fisik maupun verbal.
Ia berharap agar setiap kebijakan yang diputuskan pemerintah dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga dapat mewujudkan rasa adil bagi semua pihak.
Pasca pembubaran FPI, Amirsyah juga mengajak semua pihak untuk menahan diri dan mengormati proses hukum yang berlaku.
“Tentu harapannya, semua ini melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan amanat konstitusi,” demikian Amirsyah.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD secara resmi melarang segala aktivitas serta penggunaan simbol dan atribut FPI.
Pelarangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.[rmol]