DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah resmi menghentikan kegiatan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) , Rabu (30/12/2020). Lalu, apa saja jejak FPI selama ini?
FPI adalah adalah sebuah organisasi massa Indonesia yang mengusung pandangan Islamisme konservatif. FPI memiliki basis massa yang signifikan dan menjadi motor di balik beberapa aksi pergerakan Islam di Indonesia, seperti Aksi 2 Desember pada 2016 atau yang dikenal Aksi 212.
FPI berdiri pada 17 Agustus 1998 atau empat bulan setelah lengsernya Presiden Soeharto . Dideklarasikan oleh sejumlah habaib, ulama, mubaligh, dan aktivitas muslim yang disaksikan para santri se-Jabodetabek, FPI memiliki tujuan untuk menegakkan hukum di negara sekuler.
Organisasi ini dibentuk dengan tujuan menjadi wadah kerja sama antara ulama dan umat dalam menegakkan Amar Ma'ruf dan Nahi Munkar di setiap aspek kehidupan. Adapun yang melatarbelakangi pendirian FPI yaitu adanya penderitaan panjang ummat Islam di Indonesia karena lemahnya kontrol sosial penguasa sipil maupun militer akibat banyaknya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum penguasa. Kemudian adanya kemungkaran dan kemaksiatan yang semakin merajalela di seluruh sektor kehidupan. Serta adanya kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan harkat dan martabat Islam serta umat Islam.
Di bawah kepemimpinan Habib Rizieq Shihab , FPI menjadi sangat terkenal karena aksi-aksinya yang dinilai kontroversial. Mulai dari penutupan klab malam, tempat pelacuran dan tempat-tempat yang diklaim sebagai tempat maksiat. Konflik dengan organisasi berbasis agama lain adalah wajah FPI yang paling sering diperlihatkan dalam media massa.
Dalam sebuah kesempatan, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyebut ada kelompok-kelompok yang kerjanya memang memfitnah FPI. Karena itu, tak heran muncul stigma terhadap FPI.
"Memang ada kelompok-kelompok yang memang kerjanya itu tiap hari atau hidupnya itu dari memfitnah FPI, membuat labeling ke FPI. Dan itu mereka mendapatkan rating juga, mendapatkan dana, mendapatkan apa semacam mereka mengajukan proposal untuk menstigma, itu diajukan ke berbagai macam funding agency, termasuk funding agency dalam negeri," jelas Munarman, dikutip SINDOnews, Sabtu (12/12/2020), dari video berjudul 2 JAM LEBIH DENGAN MUNARMAN, PENJARA DAN HABIB RIZIEQ MANTAPKAN HATI!! yang tayang di Channel YouTube Refly Harun.
Selain aksi kontroversial yang dilakukan, FPI juga melibatkan diri dalam aksi-aksi kemanusiaan antara lain pengiriman relawan ke daerah bencana tsunami di Aceh, bantuan relawan dan logistik saat bencana gempa di Padang dan beberapa aktivitas kemanusiaan lainnya.
Pada 2002, FPI menuntut agar syariat Islam dimasukkan pada pasal 29 UUD 45 yang berbunyi, "Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dengan menambahkan "kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" seperti yang tertera pada butir pertama dari Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945 ke dalam amendemen UUD 1945 yang sedang di bahas di MPR sambil membawa spanduk bertuliskan "Syariat Islam atau Disintegrasi Bangsa".
Namun Anggota Dewan Penasihat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Dr. J. Soedjati Djiwandono berpendapat bahwa dimasukkannya tujuh kata Piagam Jakarta ke dalam UUD 1945 yang diamendemen, justru dikhawatirkan akan memecah belah kesatuan bangsa dan negara, mengingat karekteristik bangsa yang majemuk.
Pembentukan organisasi yang memperjuangkan syariat Islam dan bukan Pancasila inilah yang kemudian menjadi wacana pemerintah Indonesia untuk membubarkan ormas Islam yang bermasalah. (*)