logo
×

Sabtu, 12 Desember 2020

Satpol PP DKI: Hotel, Cafe dan Resto Tak Boleh Gelar Pesta Tahun Baru 2021

Satpol PP DKI: Hotel, Cafe dan Resto Tak Boleh Gelar Pesta Tahun Baru 2021

DEMOKRASI.CO.ID - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan tidak ada tempat usaha, hotel maupun restoran yang dibolehkan mengadakan pesta perayaan Malam Tahun Baru 2021.

Larangan ini, kata Afirin, guna memutus mata rantai penularan virus Corona di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini.

"Sesuai dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata per 7 Desember, kepada hotel, cafe dan resto tidak memperbolehkan perayaan tahun baru di tempat-tempat tersebut," kata Arifin, Jumat (11/12/2020).

Menurut Arifin, jam operasional tempat usaha seperti hotel, restoran, cafe dan pusat perbelanjaan sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yakni hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Sehingga tidak dibolehkan adanya kegiatan di malam tahun baru seperti pesta pergantian tahun dan sebagainya.

"Aturannya tetap, semua menghindari kerumunan," kata Arifin.

Satpol PP DKI Jakarta akan mengerahkan personel untuk melakukan patroli dan pengawasan pada malam pergantian Tahun Baru 2021.

Pengawasan ini juga melibatkan aparat dari jajaran samping yakni TNI dan Polri.

Selain itu, untuk pengawasan juga melibatkan Satgas internal yang ada di tempat-tempat usaha untuk menegakkan aturan PSBB.

"Harusnya Satgas internal itu mampu mengingatkan mengawasi, menegur menjalankan semua protokol kesehatan dan aturan yang sudah ditentukan. Jadi jelas malam tahun baru, secara regulasi tak ada," kata Arifin.

Arifin menegaskan, pihaknya tidak akan pernah kendur dan berhenti dalam melakukan pengawasan dan penegakan peraturan daerah tentang PSBB.

Menurut dia, pihaknya terus melakukan penindakan bagi pelanggar PSBB di masa transisi.

Hingga kini tercatat ada 201 restoran yang ditutup selama 1x24 jam, dan 215 restoran yang didenda.

Juga terdapat 79 lokasi perkantoran yang ditutup selama 3x24 jam, dan didenda ada 19 lokasi, karena melanggar proktokol kesehatan.

Total keseluruhan pelanggaran protokol kesehatan, tidak memakai masker sebanyak 72.756 orang, data periode 12 Oktober hingga 10 Desember 2020.

Jumlah pelanggar yang menjalani kerja sosial sebanyak 70.116 orang dan denda yang terkumpul dari para pelanggar kurang lebih Rp 5 miliar.

"Saya tegaskan Satpol PP enggak akan pernah kendur Tidak akan pernah lelah mengawasi bersama unsur TNI dan Kepolisian," pungkas Kasatpol PP DKI Arifin.[sc]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: