DEMOKRASI.CO.ID - Pelantikan Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial menyisakan dugaan rangkap jabatan. Sebab, status Risma saat dilantik sebagai Mensos masih menjabat Walikota Surabaya. Jabatan Risma baru resmi berakhir pada Februari 2021.
Presiden Joko Widodo tentu bukan tidak mengetahui kalau Risma masih menjabat Walikota Surabaya, meski sang calon pengganti sudah didapat melalui Pilkada pada 9 Desember lalu.
Karena itu, seperti disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, Presiden Jokowi dan Risma telah melanggar 2 Undang-Undang (UU) karena presiden mengizinkan Risma menjabat Walikota Surabaya saat sudah resmi menjadi Mensos.
Sikap Presiden Jokowi tersebut, menurut Wana, merupakan sesuatu yang dapat berujung pada perilaku koruptif. Sebab, rangkap jabatan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat merumuskan sebuah kebijakan.
"Izin yang diberikan oleh Presiden kepada Risma untuk melakukan rangkap jabatan semakin menunjukkan praktik permisif terhadap praktik koruptif. Terlebih, keputusan tersebut melanggar UU, dan mengikis nilai etika publik yang hidup di tengah masyarakat," tegas Wana kepada Wartawan, Kamis (24/12).
Dengan demikian, lanjut Wana, ICW mendesak Risma untuk mundur dari salah satu jabatannya. Mundur dari jabatan Mensos atau Walikota Surabaya.
"Jika Risma tak segera mengundurkan diri, maka ia tidak layak menduduki posisi pejabat publik apapun. Perhatian publik juga perlu ditujukan pada Presiden RI yang memberi izin pada Risma untuk rangkap jabatan," pungkasnya.
Sejauh ini memang belum ada pernyataan resmi dari Risma soal jabatan Walikota Surabaya. Namun, pihak Kementerian Dalam Negeri menyebut bahwa Risma sudah tidak lagi menjabat Walikota Surabaya setelah yang bersangkutan dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri Sosial.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, kepada wartawan, Kamis (24/12).
"Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," ujar Akmal.
Menurut Akmal, seorang pejabat daerah akan secara otomatis diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU 23/2004 tentang Pemerintahan Daerah.(RMOL)