logo
×

Kamis, 17 Desember 2020

Respons Persis Jabar soal Haikal Hassan Mimpi 'Bertemu Rasulullah'

Respons Persis Jabar soal Haikal Hassan Mimpi 'Bertemu Rasulullah'

DEMOKRASI.CO.ID - Persatuan Islam (Persis) Jawa Barat ikut menanggapi soal mimpi Haikal Hassan yang mengaku bertemu Rasulullah. Ketua PP Persis Jabar Iman Setiawan Latief mengatakan bagi seorang muslim, mencintai Rasulullah merupakan sebuah kewajiban.

Namun, kata Iman, dalam praktiknya seringkali salah kaprah dan banyak yang melebihi batas. "Untuk sebagian orang, cerita mimpi bisa menaikkan derajatnya. Ingin terkenal karena mengaku pernah bertemu Nabi dalam mimpi. Oleh karena itu, terkadang ada beberapa orang yang mengaku ketemu Nabi Muhammad SAW," ucap Iman kepada detikcom, Kamis (17/12/2020).

Iman mengatakan pengakuan-pengakuan tersebut masih bias. Setiap orang, kata dia, tentu tak pernah tahu soal kebenarannya.

"Kita tentunya tidak tahu nilai kebenarannya. Bisa saja orang berdusta terkait mimpinya, hanya agar posisinya semakin diakui masyarakat," tuturnya.

Iman menilai klaim Haikal Hassan perlu dipertanggungjawabkan. "Rasulullah SAW memberikan ancaman keras bagi orang yang mengaku bermimpi sesuatu secara dusta, padahal dia tidak pernah mengalaminya," katanya.

"Klaim Babe Haikal tentunya harus dipertanggungjawabkan kebenarannya," ujar Iman menambahkan.

Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan, dipolisikan ke Polda Metro Jaya. Haikal Hassan dilaporkan terkait ucapannya yang bercerita mimpi bertemu Rasulullah SAW.

"Iya itu dilaporkan mengenai mimpi Rasulullah kemarin. Dia kan bilang kemarin bahwa semua orang yang dalam ceramahnya itu beberapa menit, itu kan bilang semua orang yang berduka itu didatangi sama Rasulullah. Itu konteksnya di situ dari narasi satu kalimat itu sudah menurut kita itu udah ada berita bohongnya. Karena nggak mungkin semua orang yang berduka itu didatengi Rasulullah," ujar Husein Shihab, selaku pelapor, saat dihubungi wartawan, Selasa (15/12).

Laporan Husein Shihab itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember. Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yg dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pernyataan Haikal Hassan itu diunggah dalam akun YouTube Front TV. Video itu diambil ketika pemakaman 5 pengikut Habib Rizieq di Megamendung. Video yang diunggah pada 9 Desember itu diberi judul 'SAMBUTAN & DOA IB-HRS, UBN, BABE HAIKAL DI PEMAKAMAN SYUHADA'.

Di video yang berdurasi 19.04 menit itu, awalnya Habib Rizieq Shihab yang menyampaikan sambutan. Lalu disambung Ustaz Bachtiar Nasir, baru kemudian giliran Haikal Hassan. Dalam kesempatan tersebut, Haikal Hassan awalnya bercerita ketika anaknya meninggal dunia. Ketika itulah dia bercerita 'mimpi' Rasulullah menemui dua anaknya.

Video Haikal Hassan bercerita soal mimpi itu kemudian banyak diunggah ulang oleh akun YouTube lain. Lalu muncul juga narasi Haikal Hassan mendapat bisikan Rasulullah.

Dikonfirmasi terpisah, Haikal Hassan menegaskan tidak pernah menyebut mendapat bisikan Rasulullah. Haikal Hassan menekankan yang dia sampaikan di Megamendung itu karena mendapat mimpi.

"Maaf nggak ada tanggapan," singkat Haikal Hassan.

Haikal Hassan juga ditanya lagi soal laporan terhadapnya di Polda Metro Jaya. Namun pria yang akrab disapa Babe Haikal itu belum merespons.(dtk)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: