DEMOKRASI.CO.ID - Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Shihab (HRS) selama 20 hari ke depan.
Dalam pemeriksaan kurang lebih14 jam itu, Habib Rizieq dicecar 84 pertanyaan dari penyidik. Kini tersangka ditahan di rutan Polda Metro Jaya Narkoba.
“Kita resmi tahan dimulai tanggal 12- 12 2020 selama 20 hari ke depan sampai tanggal 31 Desember, di Rutan Polda Metro Jaya Narkoba,” kata Kadiv Humas Mabes Polri di PMJ, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Argo mengungkapkan alasan, pihaknya melakukan penahanan selain menghilangkan barang bukti, yang bersangkuta juga takut melarikam diri. Habib Rizieq juga terancam kurungan penjara selama 5 tahun.
“Alasan penahanan ada dua, objektif ancaman di atas lima tahan, subjektif ada tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan batang bukti, ketiga tidak mengulangi peruatannya,” ungkapnya.
Sementara itu, sebelum Habib Rizieq masuk ke Rutan Polda Metro Jaya, Habib Rizieq dengan kondisi memakai rompi tahanan sembari berteriak agar perjuangan tak boleh surut.
“Allahu Akbar. Perjuangan jalan terus. Stop kriminalisasi hukum,” ujarnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
Selain Habib Rizieq, polisi juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada enam tersangka yang ditetapkan penyidk dalam kasus ini, setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
Keenan tersangka itu di antaranya saudara Muhammad Rizieq Shihab yang selaku penyelenggara acara pernikahan puterinya.
Kemudian kelima tersangka lainnya adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.
“Kemarin sudah gelar perkar dari hasil gelar perkara ad 6 yang ditetapkan tersangka. Pertama saudara MRS (Muhamad Rizieq Shihab),” kata Yisri Yunus di PMJ, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).
Dalam perkara ini Rizieq dan tersangka lainnya terancam hukuman pidana enam tahun penjara. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 160 KUHP.[psid]