logo
×

Minggu, 06 Desember 2020

Prof Jimly Kembali Wacanakan Pidana Mati bagi Menteri dan Pejabat Koruptor

Prof Jimly Kembali Wacanakan Pidana Mati bagi Menteri dan Pejabat Koruptor

DEMOKRASI.CO.ID - Wacana hukuman mati bagi koruptot kembali diwacanakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jimly Asshiddiqie.

Melalui akun Twitter miliknya, ia bertanya kepada netizen tentang usulannya itu.

Jimly menyebut hal itu demi kepentingan pendidikan dan penjeraan umum. Karena itu menurut Jimly para menteri, pejabat tinggi dan pimpinan lembaga negara yang jadi terdakwa Tipikor dituntut dengan ancaman pidana mati.

"Ada usul, agar utk kepentingan pendidikan & penjeraan umum, Menteri & para Pjbtas tinggi ketua lembaga negara yg jadi trdakwa tipikor sbaiknya dituntut dg ancaman pidana mati. Apa komentar anda?" tulis Jimly di akun Twitter miliknya dikutip mantrasukabumi.com pada Minggu, 6 Desember 2020.

Sebelumnya, mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memiskinkan para koruptor.

Hal itu menurut Marzuki disebabkan para koruptor saat ini tidak takut dengan ancaman hukuman mati yang pernah disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Marzuki juga mengatakan upaya memiskinkan koruptor sebagai efek jera bagi para pelaku.

Dirinya mengatakan, hampir setiap periode presiden di Indonesia tidak pernah lepas dari koruptor.

"Bapak Presiden @jokowi @KPK_RI Para pelaku korupsi sebaiknya dimiskinkan, agar ada efek jera. Ancaman hukuman mati, tidak takut sama sekali, sebagaimana ancaman KPK atas korupsi covid 19. Setiap periode presiden tidak lepas dari Koruptor," tulis Marzuki Alie di akun Twitter miliknya dikutip pada Minggu, 6 Desember 2020.

Seperti diketahui, Mensos Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial Covid-19. Ia diduga menerima aliran dana sebesar 17 miliar dari rekanan yang ditunjuk pengadaan sembako untuk wilayah Jabodetabek.

KPK menetapkan lima tersangka, yakni Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) yang baru tiba di KPK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) yang dihimbau untuk menyerahkan diri.

Kemudian tiga tersangka yang sudah ditahan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020," ujar kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK dikutip Antara pada Minggu, 6 Desember 2020.***

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: