logo
×

Sabtu, 05 Desember 2020

Postingan HRS dan FPI "Diharamkan" di Medsos, Menkominfo Bantah Permintaan Pemerintah

Postingan HRS dan FPI "Diharamkan" di Medsos, Menkominfo Bantah Permintaan Pemerintah

DEMOKRASI.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) angkat suara soal munculnya petisi online yang berisi pelarangan mengunggah foto Habib Rizieq Shibab di media sosial, khususnya Facebook dan Instagram.

Media sosial (medsos) khususnya Facebook kembali ramai memperbincangkan posting-an atau unggahan terkait Habib Rizieq Shihab (HRS) yang "diharamkan" di media sosial. Setiap unggahan yang mengandung Habib Rizieq Shihab akan terkena banned.

Unggahan yang dimaksud termasuk foto, grup yang membahas HRS, dan link yang disertakan dalam suatu posting-an. Banyak yang beranggapan ini merupakan permintaan dari pemerintah.

Selaku regulator yang berwenang mengontrol berjalannya media sosial di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika buka suara. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, mengatakan, mengenai hal yang penting dan sensitif seperti ini -larangan unggahan HRS- sebaiknya tidak berandai-andai.

Menteri Kominfo Johnny G Plate - Foto: kominfo.go.id


Supaya lebih jelas, Johnny menyarankan warganet untuk menanyakan dan meminta penjelasan langsung kepada pihak Facebook. "Semoga Facebook memberikan informasi dari sumber yang tepat dan alasan utama kebijakan Facebook melakukan takedown," kata Johnny kepada SINDOnews melalui pesan singkat, Jumat malam (4/12/2020).

Menyoal isu ini, hingga berita dibuat pihak Facebook belum juga memberikan tanggapan. Sebelumnya, sempat juga muncul petisi online yang berisi pelarangan mengunggah foto HRS di medsos, khususnya Facebook dan Instagram.

Petisi tersebut menuding larangan itu dilakukan atas suatu arahan dari pihak lain. Sebab tidak mungkin jika perusahaan media sosial global melakukan hal tersebut.

Petisi yang dibuat oleh Rizqi Awal tersebut meminta Facebook dan Instagram untuk membuka dan mencabut pelarangan unggahan yang terkait Habib Rizieq Shihab. Tetapi petisi itu belum memberikan hasil.

Sementara, Front Pembela Islam (FPI) yang dibesut HRS dikenal aktif di medsos. Namun satu per satu akunnya rontok. Berdasarkan penelusuran SINDOnews di kanal YouTube Front TV, Jumat (4/12/2020), pukul 23.17 WIB, saluran resmi berbagi video FPI tersebut hanya bertulisan "This video is unavailable".

Sebelumnya akun Twitter FPI juga d-suspend karena dinilai telah melanggar aturan yang ditetapkan oleh Twitter.

Seperti diketahui, Twitter memiliki sejumlah aturan yang tidak boleh dilanggar penggunanya. Adapun larangan itu antara lain tidak boleh memuat konten mendukung kekerasan, mempromosikan ekstremisme, eksploitasi anak, penghasutan, menebar kebencian, dan lain-lain.

Adapun mengenai pembekuan akun FPI, Twitter tidak menjelaskan secara gamblang pelanggaran apa yang membuat akun tersebut di-suspend. (*)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: